Berau, 16 April 2025 — Aktivitas tambang batubara ilegal kembali menjadi sorotan warga di sekitar Kilometer 32 Jalan Poros Labanan-Kelay, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga Labanan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada awak media, yang kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi.
Dari pantauan di lapangan, terlihat sebuah alat berat merek Hitachi tengah beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal. Kegiatan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat jalur tersebut kembali ramai dilalui truk pengangkut batubara, yang membuat kondisi jalan semakin padat dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Warga mengaku khawatir dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga memperbesar potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Saat tambang tidak aktif, jalanan terasa lebih aman dan lengang. Tapi sekarang, kami takut terjadi kecelakaan seperti dulu,” ujar salah satu warga Labanan.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut. Awak media yang mencoba menggali informasi dari pekerja di lokasi tidak mendapat jawaban, karena para pekerja memilih bungkam. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Berau, mengetahui adanya aktivitas ilegal ini? Jika iya, mengapa tidak ada tindakan tegas?
Sejumlah warga mendesak pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan. Mereka menduga lokasi yang ditambang termasuk kawasan hutan dengan status Kawasan Dalam Hutan Tanpa Kawasan (KDHTK). Karena itu, masyarakat berharap Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Perlu diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut dijelaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Masyarakat Labanan berharap tindakan tegas segera diambil untuk mencegah semakin meluasnya aktivitas tambang ilegal di wilayah Berau. Mereka tak ingin melihat jalanan kembali dipenuhi truk tambang dan nyawa warga menjadi taruhan akibat kelalaian penegakan hukum. “Kami ingin jalan aman, hutan kami tidak rusak, dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegas salah satu warga. (**)
Tim.