Jepara – Pembangunan Gardu Induk milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara kini menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari aspek tata ruang, keselamatan warga, hingga dugaan diabaikannya partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembangunan Gardu Induk berada tepat di tengah kawasan permukiman padat penduduk. Sejumlah rumah warga bahkan disebut berada dalam jarak yang sangat dekat dengan area proyek instalasi bertegangan tinggi tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat terkait potensi dampak jangka panjang, baik dari sisi keselamatan maupun kesehatan lingkungan. Warga mempertanyakan bagaimana proyek dengan risiko tinggi dapat dibangun di kawasan hunian tanpa adanya sosialisasi terbuka yang melibatkan masyarakat terdampak langsung.
Lebih lanjut, sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi publik sebagaimana lazimnya dilakukan dalam proyek pembangunan berskala besar yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam Pasal 26 ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Minimnya pelibatan warga dalam proyek ini pun memunculkan dugaan adanya pengabaian terhadap prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, polemik juga berkembang terkait status lahan yang digunakan dalam pembangunan Gardu Induk. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian lahan yang kini digunakan sebelumnya merupakan tanah garapan warga yang telah dikelola secara turun-temurun. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses pembebasan lahan serta kejelasan kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Dari aspek keselamatan ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 28 huruf (a) mewajibkan setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menjamin keselamatan masyarakat, instalasi, serta lingkungan di sekitar kegiatan usaha.
Menanggapi berbagai temuan di lapangan, Wahyu Wijaya selaku Tim Kuasa Pendamping sekaligus Ketua DPD Jawa Tengah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Kami menemukan banyak temuan di lapangan yang melingkupi dugaan praktik manipulasi data, gratifikasi, bahkan dugaan tindak pidana korupsi. Temuan-temuan tersebut saat ini sedang kami dalami dan pastinya akan kami ungkap tanpa adanya tebang pilih terhadap siapapun oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” tegas Wahyu.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat terdampak guna memastikan bahwa proses pembangunan tidak mengorbankan hak-hak warga serta berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Desa Tunggul Pandean kini mendesak adanya audit terbuka terhadap legalitas pembangunan Gardu Induk tersebut, termasuk dokumen AMDAL, izin lokasi, serta mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan diabaikannya prosedur lingkungan dan partisipasi publik dalam pembangunan Gardu Induk di kawasan permukiman warga tersebut. ( red/team )










