Oknum ASN Menyangkut Kementrian Saat Di Konfirmasi Perihal Dia Sebagai ASN Serta Menjadi Ketua Poktan

  • Bagikan

Pemalang, Jawa Tengah – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di (KWK) Pulosari, Kabupaten Pemalang, FB (45), tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga melanggar peraturan yang berlaku karena merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karya Harapan atau Gurilang Gunungsari Pemalang.

Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa FB, selain menjalankan tugasnya sebagai ASN, juga aktif memimpin sebuah kelompok tani . Hal ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran karena rangkap jabatan bagi ASN, terutama sebagai pengurus kelompok tani, dilarang keras oleh regulasi yang berlaku.

Regulasi yang Dilanggar
Ada beberapa peraturan yang secara jelas melarang ASN untuk menduduki posisi pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan):

BACA JUGA :  Polres Situbondo Bersihkan Fasum Terdampak Banjir Bandang di Desa Kalianget

* Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016: Aturan ini secara spesifik melarang perangkat desa dan ASN untuk menjadi pengurus kelompok tani.

* Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014: UU ini mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN. Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus diberhentikan sementara jika menjadi pejabat negara atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.

Meskipun Ketua Kelompok Tani mungkin tidak secara langsung masuk dalam definisi tersebut, semangat dari UU ini adalah untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan fokus ASN pada tugas utamanya.

* Permendagri Nomor 18 Tahun 2018: Meskipun lebih spesifik mengatur larangan rangkap jabatan bagi calon ketua RT dan RW, peraturan ini menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah dalam membatasi rangkap jabatan bagi individu yang memiliki peran dalam pelayanan publik.

BACA JUGA :  Diduga Tidak Transparan, Proyek Perbaikan Jalan di Dusun Mentek Desa Wisnu Pemalang Dipertanyakan , Tim Media matadunia.co.id Siap Lakukan Klarifikasi

Potensi Sanksi Hukum
Jika dugaan ini terbukti, FB terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian permanen dari jabatannya sebagai ASN. Hal ini tentu akan berdampak serius pada kariernya di pemerintahan.

Yang bersangkutan juga menyampaikan “Kalo sebagai ketua gapoktan dianggap sebagai rangkap jabatan, bagaimana dengan wakil menteri yang menduduki komisaris BUMN? kenapa tidak njenengan persoalkan itu, kan potensi viral pemberitaannya lebih besar” Ucap Oknum ASN tersebut.
(Red.Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *