CIREBON — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jumat (23/01/2026). Rapat ini melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappelitbangda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, dan difokuskan pada pembahasan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan arah kebijakan hukum daerah berjalan selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait melakukan sinkronisasi, evaluasi, serta pendalaman substansi terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada awal tahun 2026. Pembahasan ini mencakup kesesuaian Perda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kebijakan strategis pemerintah daerah, serta dinamika dan aspirasi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menegaskan bahwa penyusunan program pembentukan Perda tidak boleh dilakukan secara parsial atau sektoral, melainkan harus melalui perencanaan yang matang dan terkoordinasi antarperangkat daerah.
“Program pembentukan Perda Triwulan I Tahun 2026 harus disusun secara komprehensif, terukur, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Sinergi antara DPRD dan seluruh perangkat daerah menjadi kunci utama agar Perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar implementatif dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Cirebon,” ujar Lukman Hakim.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan regulasi dalam menjawab tantangan pembangunan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan desa, serta pemanfaatan teknologi informasi. Oleh karena itu, keterlibatan aktif perangkat daerah sejak tahap perencanaan dinilai sangat krusial agar Perda yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan teknis maupun regulasi di tingkat nasional.
Lebih lanjut, Lukman Hakim menyampaikan komitmen Bapemperda untuk memastikan seluruh proses pembentukan Perda berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Hal ini sejalan dengan upaya DPRD Kabupaten Cirebon dalam memperkuat kualitas legislasi daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi landasan awal yang kuat dalam mendukung kelancaran proses legislasi daerah sepanjang tahun 2026, khususnya pada Triwulan I. Dengan perencanaan yang terstruktur dan sinergi lintas sektor, DPRD Kabupaten Cirebon optimistis mampu menghasilkan Peraturan Daerah yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan guna mendorong percepatan pembangunan daerah.
Red/Urip S (Kabiro)












