Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,78 Miliar

  • Bagikan

Blitar — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Blitar, Kamis (23/10/2025), dilakukan pemusnahan 1.296.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp1.788.480.000.

Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Blitar ini turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan terhadap peredaran rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka melalui metode pembakaran untuk memastikan barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut Nota Dinas Nomor ND-629/KBC.1203/2025 tertanggal 29 Juli 2025 perihal permohonan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan. Permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan RI melalui Surat Nomor S-171/MK/KN.4/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menegaskan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan langkah nyata dalam menjaga marwah penegakan hukum di bidang cukai.

BACA JUGA :  Sejumlah Perusahaan Rokok Sumenep Rutin Tebus Pita Cukai Tapi Tak Patuh Bayar Pajak

“Pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas kami sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.

Sebagai perwujudan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai community protector, Bea Cukai Blitar tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat.

Langkah preventif dilakukan melalui Sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha,

Penyebaran brosur dan stiker “Gempur Rokok Ilegal”

Edukasi melalui media sosial dan radio lokal

Kerja sama intelijen dan pengawasan bersama aparat penegak hukum

Selain edukasi, upaya represif tetap dilakukan. Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Blitar melakukan 179 kali penindakan dengan hasil sitaan:

3.403.556 batang rokok ilegal,2.486,26 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dan Nilai barang mencapai Rp3,43 miliar.

Sementara hingga September 2025, tercatat 135 kali penindakan dengan barang bukti 1.949.960 batang rokok ilegal,608 liter MMEA ilegal dan Nilai barang Rp2,98 miliar.

BACA JUGA :  Genap Setahun Memimpin, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Gelar Santunan dan Buka Bersama

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,02 miliar,

Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai.

Tahun 2024: Realisasi penerimaan mencapai Rp987,48 miliar atau 100,75% dari target

Per Oktober 2025: Penerimaan telah mencapai Rp589,39 miliar atau 69,75% target tahunan.

Bea Cukai Blitar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan rokok ilegal. Aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda hingga miliaran rupiah.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal melalui layanan pengaduan resmi Bea Cukai.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi rokok ilegal. Kami berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjalin demi terciptanya iklim usaha yang sehat,” tutup Nurtjahjo.

Red/Wandi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *