PEMALANG—Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, membantah keras kabar yang menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Menurut Anom, yang terjadi bukanlah penolakan, melainkan proses evaluasi yang dilakukan oleh tiga lembaga terkait.
Pernyataan ini disampaikan Anom menanggapi isu yang berkembang setelah Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, mengungkapkan bahwa sebagian besar usulan mutasi ditolak BKN. “Itu bukan penolakan, tapi evaluasi dari Kemendagri, Kemen PAN-RB, maupun BKN. Jadi tidak ada penolakan, tetapi evaluasi dari tiga lembaga itu,” tegas Anom kepada wartawan pada Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Heru Kundhimiarso dari DPRD Pemalang mengungkapkan bahwa penolakan BKN terjadi karena banyak pejabat yang diusulkan diketahui pernah menjalani demosi dan dianggap tidak memenuhi persyaratan. Hal ini memicu spekulasi publik dan kekhawatiran adanya ketidakcermatan dalam proses penempatan pejabat oleh Bupati Anom.
Heru, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga mengingatkan pentingnya prinsip “right man on the right place” dan agar Pemkab Pemalang belajar dari kasus korupsi suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Mukti Agung Wibowo pada tahun 2022.
Meski demikian, Bupati Anom bersikukuh bahwa proses yang berlangsung saat ini adalah bagian dari mekanisme yang wajar dan bukan penolakan. Pihak Pemkab Pemalang saat ini sedang menantikan hasil akhir dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN-RB, dan BKN. ( red )












