Sangatta, Kalimantan Timur — Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur. Dugaan praktik pemalsuan ini bukan hanya persoalan dokumen pendidikan abal-abal, tetapi potret gelap dari sebuah jaringan sistematis yang telah lama beroperasi dan berkali-kali dilaporkan masyarakat tanpa penanganan serius dari aparat penegak hukum. Kasus itu kini muncul kembali — lebih besar, lebih berani, dan semakin merugikan. Kejadian teranyar terungkap pada Minggu, 23 November 2025.
Ketua Pimpinan DPP BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia, yang juga Sekretaris Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Agustinus Petrus Gultom, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kasus ini kami kawal sampai tuntas ke akarnya. Bila pejabat instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak sanggup, serta Kapolda Kalimantan Timur tidak mampu membasmi sindikat mafia penerbitan dokumen atau ijazah palsu, maka kasus ini akan kami dorong ke Kementerian Pusat dan Mabes Polri. Jika daerah tidak bisa menuntaskannya, pusat harus turun tangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Agustinus mengungkap bahwa bukti-bukti ijazah diduga palsu sudah lengkap, bahkan ditemukan dua versi ijazah baru dengan nama dan tanda tangan yang sama.
“Kasus sudah berjalan hampir sembilan bulan. Mengapa penyelidikannya lambat? Ini tanda tanya besar. Di mana aparat penegak hukum? Mengapa pemerintah daerah tidak bergerak?” kritiknya.
Temuan LSM Gempur: Tanda Tangan Pejabat Desa Kembali Muncul
LSM Gempur Kutai Timur menemukan adanya kemunculan kembali tanda tangan oknum Kepala Desa aktif pada ijazah tidak terdaftar, sama persis seperti kasus lama yang pernah dilaporkan. Polanya identik:
Lembaga pendidikan tidak terdaftar
Nomor NPSN fiktif
Format ijazah serupa
Cap lembaga identik
Tanda tangan pejabat desa mirip secara visual
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa modus, aktor, dan celah hukumnya sama, sementara aparat tetap pasif.
Ketika Hukum Diam, Pemalsu Semakin Berani
Padahal Pasal 263 Ayat (1) KUHP jelas mengatur ancaman 6 tahun penjara bagi pemalsu surat. Namun di lapangan, tidak ada progres berarti atas laporan masyarakat:
Tidak ada penetapan tersangka
Tidak ada pemeriksaan pejabat desa
Tidak ada audit dokumen
Tidak ada penyitaan barang bukti
Kelambanan ini menciptakan ruang aman bagi jaringan pemalsu, yang kini kembali beroperasi dengan lebih terang-terangan.
Korban Mengalami Kerugian Ganda
Beberapa warga yang mengikuti “program Paket C” mengaku membayar biaya dan mengikuti proses belajar, tetapi ijazah mereka ditolak perusahaan saat melamar kerja. Banyak korban kini mengalami:
Kerugian uang
Gagal mendapatkan pekerjaan
Keruntuhan harapan masa depan
Mereka bukan pencari jalan pintas — mereka korban eksploitasi ketidaktahuan
Diduga Ada Penyalahgunaan Jabatan
Kemunculan tanda tangan Kepala Desa dalam ijazah ilegal mengarah pada dugaan:
Penyalahgunaan jabatan
Kerja sama dengan penerbit ijazah palsu
Komersialisasi tanda tangan pejabat
Ini bukan sekadar tindak pidana pemalsuan, tetapi berpotensi masuk kategori korupsi jika ada keuntungan pribadi yang diperoleh.
Mengapa Aparat Tidak Bergerak?
Pertanyaan yang muncul dari masyarakat:
Apakah kasus ini tidak dianggap prioritas?
Atau ada keterlibatan internal yang membuat penyelidikan melambat?
Kedua dugaan sama-sama berbahaya. Ketika hukum lemah, mafia dokumen berkembang pesat.
Masyarakat Kutai Timur Berhak atas Kepastian Hukum
Melalui laporan ini, publik menuntut:
1. Pembukaan kembali kasus lama
2. Pemeriksaan oknum pejabat desa
3. Pengungkapan jaringan penerbit ijazah palsu
4. Pendampingan hukum bagi korban
5. Penindakan tegas hingga pelaku utama
Hukum harus kembali berfungsi sebagai pagar pelindung masyarakat—bukan sekadar simbol di atas kertas.
Kesaksian Masyarakat: “Kasusnya Menggantung, Tidak Ada Kejelasan”
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat masih tidak ada perkembangan.
“Apa yang disampaikan organisasi itu benar. Kasus dugaan ijazah palsu ini sampai hari ini masih menggantung, belum ada kejelasan.”
Ia juga menyebut bahwa terdapat dua laporan yang telah diajukan:
1. Dugaan ijazah palsu
2. Dugaan penggelapan dana masyarakat
“Kami juga sudah melaporkan ke Link Yanduan Propam Mabes Polri. Tapi surat tanda terima yang kami terima tidak ada tanda tangan maupun stempel. Itu juga jadi tanda tanya, apakah laporan kami benar-benar sampai?” ujarnya.
Masyarakat berharap kasus ini segera terungkap dan tidak berlarut-larut.
Reporter: Redaksi












