DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Aktivis–Indonesia Mendesak Kapolda dan Gubernur Kaltim: Usut Tuntas Sindikat Mafia Ijazah Palsu

  • Bagikan

Sangatta, Kalimantan Timur — Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur. Dugaan praktik pemalsuan ini bukan hanya persoalan dokumen pendidikan abal-abal, tetapi potret gelap dari sebuah jaringan sistematis yang telah lama beroperasi dan berkali-kali dilaporkan masyarakat tanpa penanganan serius dari aparat penegak hukum. Kasus itu kini muncul kembali — lebih besar, lebih berani, dan semakin merugikan. Kejadian teranyar terungkap pada Minggu, 23 November 2025.

Ketua Pimpinan DPP BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia, yang juga Sekretaris Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Agustinus Petrus Gultom, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kasus ini kami kawal sampai tuntas ke akarnya. Bila pejabat instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak sanggup, serta Kapolda Kalimantan Timur tidak mampu membasmi sindikat mafia penerbitan dokumen atau ijazah palsu, maka kasus ini akan kami dorong ke Kementerian Pusat dan Mabes Polri. Jika daerah tidak bisa menuntaskannya, pusat harus turun tangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Agustinus mengungkap bahwa bukti-bukti ijazah diduga palsu sudah lengkap, bahkan ditemukan dua versi ijazah baru dengan nama dan tanda tangan yang sama.

“Kasus sudah berjalan hampir sembilan bulan. Mengapa penyelidikannya lambat? Ini tanda tanya besar. Di mana aparat penegak hukum? Mengapa pemerintah daerah tidak bergerak?” kritiknya.

Temuan LSM Gempur: Tanda Tangan Pejabat Desa Kembali Muncul

BACA JUGA :  FCTM Sambut Tangis Haru Keputusan Paripurna CDPOB Cirebon Timur

LSM Gempur Kutai Timur menemukan adanya kemunculan kembali tanda tangan oknum Kepala Desa aktif pada ijazah tidak terdaftar, sama persis seperti kasus lama yang pernah dilaporkan. Polanya identik:

Lembaga pendidikan tidak terdaftar

Nomor NPSN fiktif

Format ijazah serupa

Cap lembaga identik

Tanda tangan pejabat desa mirip secara visual

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa modus, aktor, dan celah hukumnya sama, sementara aparat tetap pasif.

Ketika Hukum Diam, Pemalsu Semakin Berani

Padahal Pasal 263 Ayat (1) KUHP jelas mengatur ancaman 6 tahun penjara bagi pemalsu surat. Namun di lapangan, tidak ada progres berarti atas laporan masyarakat:

Tidak ada penetapan tersangka

Tidak ada pemeriksaan pejabat desa

Tidak ada audit dokumen

Tidak ada penyitaan barang bukti

Kelambanan ini menciptakan ruang aman bagi jaringan pemalsu, yang kini kembali beroperasi dengan lebih terang-terangan.

Korban Mengalami Kerugian Ganda

Beberapa warga yang mengikuti “program Paket C” mengaku membayar biaya dan mengikuti proses belajar, tetapi ijazah mereka ditolak perusahaan saat melamar kerja. Banyak korban kini mengalami:

Kerugian uang

Gagal mendapatkan pekerjaan

Keruntuhan harapan masa depan

Mereka bukan pencari jalan pintas — mereka korban eksploitasi ketidaktahuan

Diduga Ada Penyalahgunaan Jabatan

Kemunculan tanda tangan Kepala Desa dalam ijazah ilegal mengarah pada dugaan:

Penyalahgunaan jabatan

Kerja sama dengan penerbit ijazah palsu

Komersialisasi tanda tangan pejabat

Ini bukan sekadar tindak pidana pemalsuan, tetapi berpotensi masuk kategori korupsi jika ada keuntungan pribadi yang diperoleh.

BACA JUGA :  Kisah Pertamaku di Sekolah yang Ramah: MPLS Penuh Makna di SMPN 44 Semarang

Mengapa Aparat Tidak Bergerak?

Pertanyaan yang muncul dari masyarakat:

Apakah kasus ini tidak dianggap prioritas?

Atau ada keterlibatan internal yang membuat penyelidikan melambat?

Kedua dugaan sama-sama berbahaya. Ketika hukum lemah, mafia dokumen berkembang pesat.

Masyarakat Kutai Timur Berhak atas Kepastian Hukum

Melalui laporan ini, publik menuntut:

1. Pembukaan kembali kasus lama

2. Pemeriksaan oknum pejabat desa

3. Pengungkapan jaringan penerbit ijazah palsu

4. Pendampingan hukum bagi korban

5. Penindakan tegas hingga pelaku utama

Hukum harus kembali berfungsi sebagai pagar pelindung masyarakat—bukan sekadar simbol di atas kertas.

Kesaksian Masyarakat: “Kasusnya Menggantung, Tidak Ada Kejelasan”

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat masih tidak ada perkembangan.

“Apa yang disampaikan organisasi itu benar. Kasus dugaan ijazah palsu ini sampai hari ini masih menggantung, belum ada kejelasan.”

Ia juga menyebut bahwa terdapat dua laporan yang telah diajukan:

1. Dugaan ijazah palsu

2. Dugaan penggelapan dana masyarakat

“Kami juga sudah melaporkan ke Link Yanduan Propam Mabes Polri. Tapi surat tanda terima yang kami terima tidak ada tanda tangan maupun stempel. Itu juga jadi tanda tanya, apakah laporan kami benar-benar sampai?” ujarnya.

Masyarakat berharap kasus ini segera terungkap dan tidak berlarut-larut.

Reporter: Redaksi

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *