Kuasa Hukum John L. Situmorang Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum di Grobogan

  • Bagikan

GROBOGAN — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah John L. Situmorang, S.H., M.H. secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2025.
Surat kuasa tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 1 Oktober 2025 dengan nomor 399/SK.Khusus/2025/PN Pwd.

Langkah hukum ini menjadi sinyal serius dari tim advokat John L. Situmorang yang berkomitmen untuk membuka tabir dugaan rekayasa hukum dan ketidakadilan dalam perkara tersebut.

“Kasus ini penuh kejanggalan sejak proses penyelidikan hingga putusan. Kami menduga ada pelanggaran asas due process of law dan kemungkinan pesekokolan dalam penegakan hukumnya,” tegas John L. Situmorang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi tim media, Jumat (4/10/2025).

Diduga Ada Kejanggalan Prosedural

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara dengan nomor 28/Pid.B/2023/PN Pwd tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada 27 Juni 2023, di bawah pimpinan Erwino M. Amahorseja, S.H.
Namun, menurut Situmorang, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani kliennya — mulai dari pemeriksaan saksi yang tidak objektif, hingga dokumen BAP yang tidak pernah diberikan kepada pihak terdakwa.

BACA JUGA :  Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kepala Desa Datar Terseret Polemik Kasus Kekerasan Siswa di MTS Salafiyah Al Maskuriyah

“Kami melihat indikasi kuat adanya pelanggaran hak-hak hukum terdakwa. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut integritas aparat penegak hukum di Grobogan,” ujarnya.

Langkah Lanjut: Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi ini, tim hukum John L. Situmorang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan membersihkan nama baik Suwarno.

“PK ini bukan hanya demi keadilan Suwarno, tetapi juga demi tegaknya hukum yang bersih di negeri ini. Kita tidak boleh diam ketika hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan,” tambahnya.

Publik Diminta Pantau Proses Kasus Suwarno menjadi sorotan publik lantaran banyak pihak menilai proses hukumnya tidak wajar dan terkesan dipaksakan.
Pengamat hukum menilai langkah Situmorang dan timnya merupakan bentuk perlawanan moral terhadap praktik ‘mafia hukum’ yang diduga masih bercokol di daerah.

BACA JUGA :  Pokmaswas Wonosari Beach Terima Bantuan Life Jaket dari Dinas Perikanan Banyuwangi

“Jika benar terbukti ada manipulasi atau pelanggaran hukum acara, ini harus dibuka seterang-terangnya. Publik berhak tahu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Grobogan yang enggan disebut namanya.

Dugaan Korupsi Dana Bansos di Desa Penganten Dalam kesempatan terpisah, John L. Situmorang juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, pada tahun 2022.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan, untuk membuka secara terang dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami meminta aparat segera menelusuri dugaan korupsi dana Bansos Desa Penganten tahun 2022. Saat itu, Kepala Desa dan Direktur BUMDes setempat disebut-sebut terlibat, bahkan menjadi saksi dalam kasus yang kami nilai penuh rekayasa ini,” ungkap Situmorang.
“Jangan sampai terjadi praktik maling teriak maling, di mana yang bersalah justru bersembunyi di balik kriminalisasi terhadap orang lain,” tambahnya.

Red/TimRedaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *