Panduan Bantuan Operasional RT/RW Kota Semarang Tahun 2025

  • Bagikan

Semarang – Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur tentang bantuan operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Semarang. Peraturan ini dibuat untuk mendukung kegiatan RT dan RW dalam melayani masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, dan memperlancar jalannya pemerintahan di tingkat kelurahan.

 

Mengapa Ada Bantuan Ini ?

  • Mendukung Peran RT/RW: RT dan RW adalah lembaga penting di tingkat kelurahan yang berperan besar dalam pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Meningkatkan Pelayanan: Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas RT dan RW dalam menjalankan fungsi sosial, koordinasi, dan administrasi.
  • Kejelasan Aturan: Peraturan ini memberikan panduan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberian bantuan operasional ini.
  • Mendorong Partisipasi Warga: Bantuan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif RT dan RW, serta mendukung kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.
BACA JUGA :  Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Siapa yang Menerima Bantuan dan Berapa Besarannya ?

  • Penerima: Seluruh RT dan RW di wilayah Kota Semarang yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan menerima bantuan ini.
  • Penetapan: RT dan RW penerima bantuan ditetapkan melalui Keputusan Lurah, yang diketahui oleh Camat, dan dilaporkan kepada Wali Kota:
  • Besaran Bantuan:
    • Untuk RT: Sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per RT per tahun.
    • Untuk RW: Sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per RW per tahun.
  • Sumber Dana: Dana bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang.
  • penggunaan bantuan operasional, bukti pengeluaran (nota, kuitansi, tanda terima), dan dokumentasi kegiatan/barang.
  • Pelaporan: Laporan disampaikan pada pertemuan RT dan RW, serta diunggah melalui Sistem Aplikasi kepada Camat melalui Lurah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Sisa Anggaran: Jika ada sisa anggaran atau dana tidak terpakai hingga akhir tahun, harus disetorkan kembali ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan. Bukti pengembalian dilaporkan melalui Sistem Aplikasi paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal 15 Desember.
  • Penyalahgunaan: Penyalahgunaan dana akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Aktivis LSM Satrio Pandawa Apresiasi Langkah Cepat DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan Rusak

Siapa yang Melakukan Pembinaan dan Pengawasan?

  • Wali Kota melalui Perangkat Daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional RT dan RW.
  • Perangkat Daerah yang terlibat antara lain yang memiliki tugas pengawasan, yang mengurus pemberdayaan masyarakat, dan yang memiliki tugas kewilayahan (Kecamatan).

Penting untuk Diketahui:

Pemberian bantuan operasional RT dan RW untuk tahun 2025 akan dilaksanakan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Peraturan Wali Kota ini berlaku mulai tanggal 4 Juli 2025.

Untuk informasi Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan terkait Dana Operasional RT dan RW di Kota Semarang. ( redaksi )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *