Blitar – Masyarakat Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, diguncang kabar mengejutkan: tanah di kawasan pesisir Pantai Pasetran Gondo Mayit, yang selama ini dianggap sebagai ruang publik sekaligus kawasan sakral, diduga telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli kepada seorang warga kaya yang bekerja di luar negeri.
Dalam beberapa hari terakhir, warga menyaksikan aktivitas pengukuran lahan dan pembangunan plengsengan (dinding penahan tanah) di sekitar kawasan pantai. Fakta itu semakin memperkuat dugaan bahwa tanah di pesisir tersebut memang telah diperjualbelikan.
“Katanya tanah itu sudah dibeli orang kaya yang kerja di luar negeri. Kita kaget, kok bisa-bisanya tanah pantai yang jelas milik umum malah dijual?” ujar seorang warga berinisial S, dengan nada geram, Senin (29/9/2025).
Warga Pertanyakan Legalitas
Sejumlah warga lain ikut menyuarakan keresahan serupa. Mereka menilai jika benar ada praktik jual beli tanah di kawasan pantai, hal itu akan menjadi preseden buruk yang membuka jalan bagi komersialisasi habis-habisan terhadap pesisir Blitar.
“Kawasan ini selama ini dijaga masyarakat adat, bahkan dipakai untuk ritual tahunan. Kalau benar dijual, berarti kita semua sedang dipermainkan. Lalu siapa yang menjualnya?” ucap warga lain penuh tanda tanya.
Beberapa warga bahkan menyebut, dugaan transaksi ini dilakukan secara terselubung dengan dalih pemekaran wilayah sungai atau muara. “Itu katanya bukan dijual, tapi dipisah lalu dialihkan. Pertanyaannya: apa ada izinnya?” sindir seorang warga dengan nada sinis.
Pemerintah Desa Bungkam
Hingga kini, Pemerintah Desa Tambakrejo belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal kecurigaan warga bahwa ada oknum yang bermain di belakang layar.
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar status kepemilikan tanah di Pantai Gondo Mayit segera ditelusuri ulang. “Kalau tanah pantai bisa dijual seenaknya, habislah pantai-pantai kita diambil pihak luar. Negara harus hadir, jangan diam!” tegas seorang tokoh masyarakat.
Pihak Kecamatan Wonotirto mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPN Blitar, untuk menelusuri kebenaran kabar ini. Namun warga menilai langkah itu terlalu lambat.
Pelanggaran Berat terhadap Regulasi
Jika benar terjadi, dugaan jual beli tanah di kawasan pantai ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan regulasi nasional:
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. UU No. 1 Tahun 2014)
PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR
Kawasan pantai tidak bisa diperjualbelikan secara pribadi. Hak atas tanah di wilayah pesisir hanya dapat berupa Hak Pakai atau HGB untuk kepentingan publik, itupun dengan izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau benar ada transaksi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak publik atas ruang pesisir. Negara wajib turun tangan!” tegas pengamat agraria, Setya Nugroho.
Publik Menunggu Tindakan Tegas
Kasus Gondo Mayit ini menambah panjang daftar persoalan agraria di pesisir selatan Blitar. Warga kini menuntut langkah nyata pemerintah daerah hingga pusat, bukan sekadar janji koordinasi.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, berarti negara sedang membiarkan pantai dijual-beli seperti barang dagangan. Padahal pantai itu hak publik, bukan milik segelintir orang!” ujar warga dengan nada kecewa.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Apakah akan benar-benar membela kepentingan rakyat, atau justru membiarkan praktik jual beli pesisir berjalan tanpa hambatan?
Red/Wandi(Kabiro Blitar)











