SUMENEP, Matadunia.co.id – Dugaan pencemaran minyak di perairan laut Gili Iyang, Kabupaten Sumenep, menuai keprihatinan serius. Tokoh masyarakat sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, H. Masdawi, menilai pencemaran tersebut telah mengancam ruang hidup dan mata pencaharian nelayan setempat. Rabu (04/02/2026).
Dugaan pencemaran itu ditandai dengan munculnya busa, lapisan licin di permukaan air, serta bau menyengat di sekitar perairan. Kondisi tersebut membuat kawasan laut yang sebelumnya dapat dilalui nelayan kini menjadi licin dan berbahaya. Akibatnya, aktivitas masyarakat terganggu, terutama nelayan yang menggantungkan hidup dari wilayah tangkap tersebut.
H. Masdawi menyoroti belum adanya tindakan nyata dari pihak perusahaan pemilik kapal yang diduga menjadi sumber pencemaran. Meski sempat muncul wacana pembersihan, hingga kini belum terlihat langkah teknis maupun program pemulihan lingkungan yang benar-benar dijalankan.
“Kalau ini dibiarkan tanpa solusi, dampaknya akan sangat panjang. Minyak ini lengket dan tidak mudah hilang meski air pasang-surut. Proses pembersihannya memerlukan waktu lama dan berisiko menimbulkan dampak jangka panjang,” ujar H. Masdawi.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi perekonomian masyarakat pesisir. Perairan tersebut merupakan wilayah tangkap nelayan, sehingga terganggunya ekosistem laut akan berdampak langsung pada sumber penghidupan warga.
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk hadir dan mengambil peran aktif dengan menekan perusahaan agar bertanggung jawab penuh atas pemulihan ekosistem laut. Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus memimpin penanganan secara konkret dan terukur.
“Kalau memang ini dampak lingkungan, maka harus ada tanggung jawab hukum. Pemerintah harus mengawal dan menekan perusahaan agar segera melakukan normalisasi laut,” tegasnya.
H. Masdawi juga mendorong dilakukannya kajian ilmiah untuk memastikan kandungan minyak tersebut, apakah bersifat kimia berbahaya atau nabati. Jika terbukti mengandung bahan kimia berbahaya, maka pencemaran ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran serius yang berpotensi mengandung unsur pidana. Namun, jika bersifat nabati sekalipun, tetap diperlukan penanganan dan pemulihan yang sistematis.
Lanjutnya, meski telah ada perwakilan perusahaan yang turun ke lapangan untuk mendeteksi lokasi terdampak, warga mengaku belum melihat langkah konkret yang mampu mengurangi dampak pencemaran di perairan tersebut.
H. Masdawi menegaskan, tanpa tindakan cepat dan tegas, krisis lingkungan semacam ini berpotensi terus berulang dan meninggalkan kerusakan jangka panjang terhadap ekosistem laut serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi media karena keterbatasan akses komunikasi. Namun, media ini akan terus melakukan upaya lanjutan untuk mengungkap fakta secara akurat dan aktual kepada publik.












