Banyuwangi – Dalam sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan, keberadaan pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang objektif sekaligus pengawas sosial terhadap jalannya kekuasaan dan penegakan hukum. Pers bukan hanya sekadar penyampai berita, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh narasumber dari Media Nasional Ganesha Abadi, yang menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi modern, pers dikenal sebagai pilar keempat demokrasi yang berperan mengawasi jalannya kekuasaan setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Secara yuridis, fungsi pers di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial inilah yang menjadikan pers memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mengawasi kebijakan publik, praktik pemerintahan, serta proses penegakan hukum.
“Pers memang bukan aparat penegak hukum, namun keberadaan pers sering kali menjadi pembuka fakta dan penjaga transparansi publik. Banyak kasus besar yang pertama kali terungkap melalui pemberitaan media sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar narasumber Media Nasional Ganesha Abadi.
Dalam praktiknya, aparat seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, hingga lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses hukum. Sementara itu, pers berperan sebagai pengawas publik yang memastikan proses tersebut berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Namun demikian, pers juga tidak berada di atas hukum. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta tunduk pada mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pers. Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme mediasi melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjaga profesionalitas dunia pers.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak boleh dibungkam oleh kepentingan kekuasaan maupun tekanan pihak tertentu. Pers yang independen, profesional, dan berintegritas adalah fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta penegakan hukum yang adil.
“Pers bukan alat propaganda, bukan pula alat untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar. Pers adalah penjaga nurani publik, pengawal demokrasi, dan penyampai kebenaran yang harus berpijak pada fakta, data, dan etika jurnalistik,” tegas narasumber Media Nasional Ganesha Abadi.
Di tengah derasnya arus informasi dan dinamika sosial yang semakin kompleks, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi berbagai pemberitaan serta mendukung keberadaan pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, keberadaan pers bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai garda moral yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan, hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
Media Nasional Ganesha Abadi berkomitmen untuk terus menghadirkan pemberitaan yang tajam, berimbang, berbasis fakta, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas jurnalistik demi kepentingan publik dan kemajuan bangsa.
(Red)










