Semarang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal dengan nama Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan terhadap Gus Yazid dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 24 Desember 2025. Informasi tersebut beredar luas di kalangan media dan masyarakat, meskipun hingga berita ini diturunkan belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait status hukum maupun kronologi lengkap penangkapan tersebut.
Gus Yazid sebelumnya dikenal sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional. Namanya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap, di mana dalam kesaksiannya ia mengaku pernah menerima aliran dana dalam jumlah besar dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang pada saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengungkapkan bahwa dirinya menerima dana pertama sebesar Rp2 miliar, kemudian menerima dana lanjutan sebanyak enam kali, sehingga total keseluruhan uang yang diterimanya mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, yang merupakan istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono.
Penangkapan Gus Yazid oleh aparat penegak hukum ini diduga berkaitan dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih jauh aliran dana, asal-usul uang, serta dugaan upaya penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai penangkapan, Gus Yazid terlihat digelandang petugas dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan pantauan di lapangan, raut wajah Gus Yazid tampak muram saat memasuki area kejaksaan, sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, hingga saat ini Kejati Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut, termasuk mengenai status hukum Gus Yazid, pasal yang disangkakan, maupun kewenangan penanganan perkara apakah berada sepenuhnya di bawah Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejati setempat.
Pihak Kejaksaan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna menjaga transparansi, kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, penting untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, di mana setiap pihak yang terlibat harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi aset negara dan melibatkan sejumlah nama besar, sekaligus menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Red/TimRedaksi










