Banyuwangi – Praktik pinjaman pribadi atau yang lebih dikenal dengan istilah pinpri belakangan ini kian meresahkan masyarakat. Pasalnya, skema pinjaman yang ditawarkan kerap memberatkan dan menjebak peminjam, dengan tingkat bunga fantastis mencapai 35 hingga 50 persen per hari, serta masa jatuh tempo yang sangat singkat, yakni hanya 7 hingga 15 hari.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak berimbang. Firman Cahyana, S.H., praktisi hukum, menegaskan bahwa jika dibandingkan dengan produk pinjaman atau kredit yang resmi dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka bunga pinpri jauh melampaui batas kewajaran.
“Dalam industri pendanaan berbasis teknologi finansial atau fintech lending yang berizin OJK saja, batas maksimum tingkat bunga adalah 0,4 persen per hari. Sementara dalam praktik pinpri, bunga bisa mencapai puluhan persen per hari. Ini jelas tidak masuk akal dan sangat memberatkan debitur,” tegas Firman.
Meski demikian, praktik pinpri masih diminati oleh sebagian masyarakat. Hal ini tidak lepas dari prosedur pengajuan yang mudah, cepat, dan tanpa persyaratan rumit, bahkan dalam banyak kasus tidak memerlukan jaminan. Kondisi tersebut justru menjadi pintu masuk terjadinya jebakan utang, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi terdesak.
Firman menjelaskan, penetapan bunga yang sangat tinggi dalam suatu perjanjian pinjaman dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata Indonesia.
“Penyalahgunaan keadaan terjadi ketika salah satu pihak memanfaatkan kondisi lemah pihak lain, baik karena keterdesakan ekonomi, ketidaktahuan hukum, maupun tekanan psikologis, untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar,” jelasnya.
Perlindungan Hukum bagi Debitur Pinpri
Lebih lanjut, Firman menerangkan bahwa penyalahgunaan keadaan merupakan cacat kehendak dalam perjanjian. Dengan demikian, debitur yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, guna meminta pembatalan perjanjian atau setidaknya penyesuaian kewajiban yang lebih berkeadilan.
Tidak hanya itu, apabila dalam proses penagihan terjadi penyebarluasan data pribadi, ancaman, intimidasi, atau teror, maka tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
“Debitur yang diteror, diancam, atau datanya disebarkan tanpa hak dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara dari praktik penagihan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegas Firman.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman, terutama dari pihak perseorangan yang tidak memiliki izin resmi dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Jangan tergiur kemudahan sesaat, karena konsekuensi hukumnya bisa sangat berat. Bagi yang sudah terlanjur terjebak, jangan diam. Hukum menyediakan jalur perlindungan bagi debitur,” pungkasnya.
Red/TimRedaksi












