Versi Saksi Berbeda,Kasus Dugaan Penganiayaan Pengacara Masuki Tahap Krusial

  • Bagikan

Banyuwangi – Kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang dituduhkan dilakukan oleh sejumlah debt collector (DC) terhadap seorang pengacara di wilayah Banyuwangi masih terus bergulir dan memasuki babak baru dalam proses penanganannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media matadunia.co.id dari sumber internal kepolisian, perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan (SIDIK). Artinya, aparat penegak hukum menilai telah terdapat dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan secara formal.

“Statusnya sudah sidik, Mas. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terlapor bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau masih sebatas saksi,” ujar salah satu sumber dari Polresta Banyuwangi yang enggan disebutkan namanya saat ditemui oleh tim media matadunia.co.id.

Sumber tersebut menegaskan bahwa penyidik tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan. Hingga saat ini, sejumlah alat bukti masih terus dilengkapi dan beberapa saksi tambahan masih akan dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Masih pengembangan terus, Mas. Bukti dan saksi masih kita lengkapi. Kami tidak mau gegabah dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Penelusuran Langsung oleh Tim Media Matadunia.co.id

Sebagai bagian dari upaya verifikasi dan keberimbangan informasi, tim media matadunia.co.id kemudian mendatangi langsung lokasi kejadian yang berada tepat di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Pantauan di lapangan menunjukkan situasi berjalan normal seperti aktivitas hari biasa. Tidak tampak garis polisi maupun tanda-tanda khusus yang menunjukkan pernah terjadi insiden.

BACA JUGA :  Bulan Penuh Berkah, IKBI dan PTPN 1 Regional 5 Kaliselogiri Pasewaran Banyuwangi Berbagi Pada Anak Yatim dan Jompo

Untuk memastikan informasi, tim media matadunia.co.id mencoba mengonfirmasi kepada petugas keamanan (satpam) yang berjaga di kantor kejaksaan.
Namun, satpam tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang dimaksud.

“Saya nggak tahu, Mas, maaf,” ujarnya singkat sembari menolak namanya dicantumkan.
Tak berhenti di situ, tim media matadunia.co.id kemudian menggali informasi dari para pedagang yang berjualan di sekitar lokasi kejadian. Salah seorang pedagang berinisial M bersedia memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat sore tersebut.

Menurut penuturannya, saat kejadian memang sempat terjadi adu mulut antara sekitar lima hingga enam orang. Dalam situasi tersebut, satu orang pria yang mengenakan jas dan membawa map terlihat terjatuh di atas paving depan kantor kejaksaan.

“Seingat saya waktu itu sempat rame adu mulut, terus bapak yang gemuk jatuh di paving depan kantor kejaksaan,” ungkap M kepada tim media matadunia.co.id.
Namun demikian, ia mengaku tidak melihat adanya aksi pemukulan ataupun pengeroyokan terhadap pria yang terjatuh tersebut.

Justru, menurutnya, beberapa orang yang sebelumnya terlibat adu mulut terlihat membantu mengangkat pria tersebut.

“Setelah itu diangkat dan dipindah ke sebelah baratnya. Justru dibantu angkat, Mas, sama dua orang lainnya itu. Saya kok nggak lihat dikeroyok ya, Mas. Kalau dikeroyok pasti kejadiannya nggak cepat gitu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polresta Banyuwangi Dukung Gerakan Banyuwangi Asri di Grand Watu Dodol

Menanti Hasil Gelar Perkara
Perbedaan persepsi dan keterangan saksi inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperkuat melalui mekanisme gelar perkara.

Gelar perkara menjadi forum penting bagi penyidik untuk memaparkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, kemungkinan rekaman CCTV, hingga hasil visum atau bukti medis lainnya sebelum menentukan status hukum pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan oleh tim media matadunia.co.id, belum ada keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan proporsional.

Publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus tersebut—apakah dugaan pengeroyokan terbukti secara hukum, atau justru peristiwa tersebut hanya sebatas kesalahpahaman yang berujung pada adu mulut dan insiden terjatuh.

Transparansi dan kehati-hatian aparat dalam menangani perkara ini menjadi kunci, agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *