Pemkab Banyuwangi Sediakan Layanan Terpadu Penanganan ODGJ, dari Puskesmas hingga Rehabilitasi Sosial

  • Bagikan

Pemkab Banyuwangi Sediakan Layanan Terpadu Penanganan ODGJ, dari Puskesmas hingga Rehabilitasi Sosial

BANYUWANGI, – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyediakan fasilitas penanganan terpadu bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan mental masyarakat.

Melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, penanganan ODGJ dilakukan secara bertahap mulai dari layanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas hingga rujukan ke rumah sakit jiwa dan rehabilitasi sosial.

Masyarakat yang mendapati ODGJ yang masih memiliki keluarga atau berada di lingkungan tempat tinggal (bukan terlantar di jalan) diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas Puskesmas setempat. Laporan juga dapat disampaikan melalui Camat, Kepala Desa, maupun Lurah guna mendapatkan penanganan awal kesehatan jiwa.

BACA JUGA :  Aparatur Sipil Negara (ASN) Banyuwangi Khataman dan Wakafkan Ribuan Al-Qur'an

Selanjutnya, pasien dapat menjalani perawatan lanjutan di Puskesmas Licin. Untuk pembiayaan, layanan kesehatan dapat diakses melalui pembiayaan mandiri maupun program bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan melampirkan Surat Pernyataan Miskin dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga menyediakan fasilitas pengantaran gratis menuju rumah sakit jiwa rujukan, di antaranya:

RSJ Lawang

RSJ Menur

Setelah menjalani perawatan medis, pasien ODGJ juga dapat dirujuk untuk mendapatkan perawatan residensial melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Pasuruan.

Layanan ini diharapkan mampu memberikan penanganan yang komprehensif sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan ODGJ secara lebih humanis dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Angkat Bicara: Atas Meninggalnya SH Diluar Tanggungjawab Pihak Panti

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung Dinas Sosial PPKB, Suhairi di nomor 0821-4341-8821.( red/budi/saiful )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *