Pemalang, — Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Kusumawati (37) di Perumahan Kota Bale Agung (KBA) Desa Saradan akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus pelaku, Slamet Romadhon, hanya dalam waktu 1×24 jam. Motif di balik kejahatan keji ini adalah dendam yang dipicu oleh hubungan asmara gelap terlarang yang telah terjalin selama kurang lebih dua tahun.
Jasad Kusumawati ditemukan pada Minggu sore (24/11) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah pelaku Perumahan KBA Blok F40 Desa Saradan. Awalnya dilaporkan sebagai penemuan mayat, namun hasil olah TKP oleh kepolisian menunjukkan tanda-tanda kejanggalan serius. Kasatreskrim Polres Pemalang, Johan, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.

“Korban ditemukan terikat kaki dan tangannya, bahkan kepalanya dibungkus menggunakan plastik,” ujar Kasatreskrim Johan.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah segera dievakuasi dan dilakukan autopsi oleh tim Bidokkes Polda Jateng. Hasil autopsi memastikan bahwa Kusumawati tewas akibat tindak kekerasan.
Penyebab Kematian: Terdapat benturan benda tumpul di kepala korban. Ditemukan bekas cekikan tali di leher yang mengindikasikan bahwa korban tidak bisa bernapas, serta tidak ditemukan luka tusuk senjata tajam.
Motif Mengerikan, dendam Asmara Gelap
Identitas pelaku mengarah pada Slamet Romadhon, yang ternyata memiliki hubungan spesial dengan korban. Kedua pihak diketahui sudah memiliki pasangan sah, di mana Slamet sudah beristri dan Kusumawati bersuami (yang bekerja sebagai anak buah kapal dan sering tidak di rumah).
“Motif utama adalah dendam dan kejengkelan pelaku terhadap korban. Hubungan asmara gelap ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun,” terang Johan.
Menurut pengakuan pelaku, Kusumawati seringkali melakukan teror terhadap istri sah Slamet Romadhon. Selain teror, korban juga kerap kali meminta sejumlah uang, seolah-olah meminta jatah layaknya seorang istri. Hal ini menimbulkan emosi dan rasa tertekan pada pelaku.
Pelaku merasa terpojok, sehingga niat untuk mengakhiri hubungan—yang berujung pada pembunuhan—akhirnya timbul.
Upaya Pelaku Melarikan Diri
Setelah melakukan aksinya, Slamet Romadhon sempat berupaya melarikan diri saat keberadaannya diketahui oleh pihak keluarga korban.

“Pelaku lari lewat atap rumah, menjebol asbes, dan melompat ke bawah. Saat melompat, kakinya kemungkinan terkilir,” jelas Kasatreskrim. Karena cedera tersebut, pelaku tidak bisa melarikan diri jauh dan akhirnya bersembunyi di sebuah gubuk yang lokasinya tidak jauh dari TKP. Berkat kesigapan tim Satreskrim, Slamet Romadhon berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, Slamet Romadhon dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana pembunuhan berencana:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus dalam 1×24 jam ini menunjukkan komitmen Polres Pemalang untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang berlatar belakang kekerasan dan menghilangkan nyawa orang lain,” tutup Kasatreskrim Johan.










