DILARANG BERORGANISASI? SIAPA YANG BERANI MELAWAN KONSTITUSI!

  • Bagikan

Banyuwangi, Matadunia.co.id – Di balik jargon demokrasi dan kebebasan sipil, muncul fenomena yang patut dipertanyakan: masih adanya pihak-pihak yang secara terang-terangan maupun terselubung melarang warga bergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) maupun LSM.

Pertanyaannya tegas: siapa yang memberi kewenangan melarang hak yang dijamin konstitusi?

Investigasi redaksi menemukan bahwa praktik pembatasan ini tidak hanya terjadi di lingkungan sosial, tetapi juga diduga merambah ke ranah pekerjaan, institusi, bahkan kelompok tertentu yang merasa memiliki “kuasa moral” untuk menentukan siapa boleh bergabung dan siapa tidak.

Padahal, dalam negara hukum seperti Indonesia, hak berorganisasi bukan izin—melainkan jaminan konstitusional.

Konstitusi Bicara Jelas: Tidak Ada Larangan Sepihak

Fakta hukum tidak bisa dipelintir.

Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) secara tegas menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” �

detikcom

Maknanya sangat jelas:

“Setiap orang” → bukan hanya pejabat, bukan hanya kelompok tertentu

“Berhak” → bukan meminta izin, tetapi dijamin

“Berserikat” → termasuk masuk ormas, LSM, komunitas, dan organisasi lainnya

BACA JUGA :  Polsek Giri Amankan Pelaku Pembacokan Di Linkungan Cungking

Bahkan penegasan hukum menyebutkan bahwa hak ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat pada setiap individu dan tidak bisa dicabut sembarangan. �

Hukum Online

Lebih Kuat Lagi: Dilindungi Undang-Undang HAM

Tidak berhenti di konstitusi, negara juga memperkuatnya melalui:

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 24 ayat (1):

Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud damai.

Ini berarti: 👉 Melarang orang berorganisasi = berpotensi pelanggaran HAM

Negara Justru Mendorong, Bukan Melarang

Dalam regulasi organisasi:

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (jo. UU No. 16 Tahun 2017)

Negara menempatkan ormas sebagai:

Sarana partisipasi masyarakat

Wadah kontrol sosial

Bagian dari pembangunan demokrasi

Artinya:

➡️ Negara membuka ruang, bukan menutup

➡️ Yang melarang justru bertentangan dengan semangat hukum

Temuan Lapangan: Tekanan, Ancaman, hingga Pembungkaman

Dari hasil penelusuran, ditemukan pola:

Larangan tidak tertulis dari oknum atasan

Tekanan sosial agar tidak ikut organisasi tertentu

Stigma terhadap anggota ormas/LSM

Ancaman kehilangan pekerjaan atau posisi

BACA JUGA :  Jalani Silaturahmi, PWR dan Kodim 0720 Rembang Perkuat Persaudaraan dan Hubungan Baik

Praktik ini sering dilakukan tanpa dasar hukum jelas, bahkan hanya berdasarkan:

Kepentingan pribadi

Ketakutan terhadap kritik

Upaya membungkam kontrol sosial

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini potensi pelanggaran konstitusi.

Pembatasan Hanya Bisa Dilakukan Negara—Itu Pun Ada Syaratnya

Perlu ditegaskan:

Pembatasan hak berorganisasi hanya sah jika:

Berdasarkan undang-undang

Demi ketertiban umum, keamanan, atau moral

Diputuskan melalui mekanisme hukum resmi

Bukan karena: ❌ Tidak suka

❌ Berbeda pendapat

❌ Takut dikritik

Pesan Tegas: Jangan Main-main dengan Hak Konstitusi

Siapa pun yang mencoba:

Melarang warga ikut ormas

Menghalangi kebebasan berserikat

Menekan hak berorganisasi

Maka patut diduga: 👉 Melanggar prinsip negara hukum

👉 Bertentangan dengan UUD 1945

👉 Berpotensi melanggar HAM

Penutup: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam

Kebebasan berorganisasi adalah urat nadi demokrasi.

Tanpa itu, kontrol sosial mati. Kritik dibungkam. Keadilan melemah.

Jika hak ini mulai dibatasi, maka yang terancam bukan hanya individu—tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.

Matadunia.co.id akan terus mengawal dan membuka praktik-praktik pembungkaman yang bertentangan dengan hukum.

REDAKSI

Penulis: redaksiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *