Banyuwangi Matadunia.co.id Menindaklanjuti viralnya dugaan pungutan hingga Rp10 juta di SMAN 1 Bangorejo, Sekretaris Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Banyuwangi, Setyo Agung, menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua siswa bersifat sukarela dan tidak boleh disertai unsur paksaan.
Setyo Agung menyampaikan, apabila terdapat orang tua atau wali murid yang merasa diminta atau ditagih sejumlah uang oleh pihak sekolah, maka permintaan tersebut dapat diabaikan dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan.
“Apabila memang ada orang tua yang diminta membayar atau ditagih oleh pihak SMAN 1 Bangorejo, harap diabaikan saja atau bisa melapor kepada saya di Cabang Dinas Pendidikan,” ujar Setyo Agung saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sumbangan pendidikan tidak boleh dipaksakan maupun ditentukan nominalnya.
“Sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak boleh dipaksakan atau ditentukan nominalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Setyo Agung menjelaskan bahwa penghimpunan maupun pengelolaan sumbangan sepenuhnya menjadi kewenangan komite sekolah, bukan pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun guru.
“Sumbangan sepenuhnya dihimpun dan dikelola oleh komite sekolah, bukan sekolah, baik kepala sekolah maupun guru,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SMA/SMK di Banyuwangi agar mematuhi aturan terkait penghimpunan sumbangan dari masyarakat.
“Termasuk sekolah lain juga, bila ada paksaan silakan mengadu atau melaporkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan akun Instagram @brorondm yang membacakan aduan seorang wali murid yang mengaku dimintai dana sebesar Rp5 juta saat awal masuk sekolah dan kembali diminta Rp5 juta menjelang kenaikan kelas.
Pelapor bahkan mengaku terpaksa menjual sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan tersebut. Namun demikian, hingga kini identitas pelapor maupun bukti terkait dugaan pungutan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
Di sisi lain, pihak SMAN 1 Bangorejo telah membantah seluruh tuduhan yang beredar. Melalui akun media sosial resminya, sekolah menyatakan tidak pernah melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun menjelang kenaikan kelas.
“Semua yang ada di dalam video ini adalah berita yang tidak berdasar serta tidak dapat dibuktikan. Kami tidak pernah mengadakan pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik SPMB, kenaikan kelas, dan sebagainya. Sekolah kami juga tidak pernah mengadakan rapat yang mengharuskan wali murid ataupun siswa mematikan HP,” tulis pihak sekolah dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, turut merespons persoalan tersebut melalui akun Instagram pribadinya dengan menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi yang diterima aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan tersebut. Meski demikian, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Banyuwangi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya praktik pungutan yang bersifat memaksa di lingkungan sekolah.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bantuan atau sumbangan dari orang tua peserta didik bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan besaran maupun jangka waktu pembayarannya.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Team)












