BANYUWANGI — Istilah sumbangan sekolah mungkin sudah tidak asing bagi para orang tua/wali murid. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa secara aturan, sumbangan tidak sama dengan pungutan.
Sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Karena itu, ketika suatu pemberian kepada sekolah atau komite ditetapkan menjadi kewajiban dengan nominal tertentu dan harus dibayarkan oleh orang tua/wali murid, masyarakat perlu mempertanyakan apakah mekanisme tersebut masih dapat disebut sebagai sumbangan atau justru telah memiliki karakteristik pungutan.
Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua/wali murid.
APA KATA ATURAN?
Salah satu dasar hukum yang secara khusus mengatur Komite Sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam Pasal 10 ayat (2) ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Artinya, penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah tidak boleh dijadikan cara untuk melakukan penarikan uang kepada peserta didik atau orang tua/wali dengan pola yang bersifat wajib dan mengikat.
Bahkan, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas mencantumkan larangan bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
LALU, BOLEHKAH ADA NOMINAL YANG DITENTUKAN?
Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaannya.
Sumbangan adalah pemberian secara sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan memiliki karakter wajib/mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mendefinisikan sumbangan sebagai pemberian uang, barang atau jasa yang dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sebaliknya, pungutan merupakan penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.
Dengan demikian, penetapan nominal tertentu yang harus dibayar oleh seluruh orang tua/wali murid perlu dicermati secara serius, karena karakter tersebut dapat mengarah pada pungutan, bukan sumbangan sukarela.
Yang harus dijaga adalah jangan sampai istilah “sumbangan” hanya menjadi label, sementara dalam praktiknya orang tua merasa wajib membayar nominal yang sudah ditentukan.
KOMITE SEKOLAH JUGA WAJIB TRANSPARAN
Persoalan tidak berhenti pada bagaimana dana dihimpun.
Ketika masyarakat memberikan bantuan atau sumbangan melalui Komite Sekolah, maka pengelolaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa sebelum melakukan penggalangan dana dari masyarakat, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui sekolah.
Hasil penggalangan dana juga harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Lebih jauh, penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.
LPJ BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Transparansi bukan hanya sekadar mengatakan bahwa dana sudah digunakan untuk kepentingan sekolah.
Komite Sekolah memiliki kewajiban menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Laporan tersebut mencakup antara lain laporan kegiatan Komite Sekolah serta laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Karena itu, orang tua/wali murid memiliki alasan yang kuat untuk mengetahui:
Berapa dana yang berhasil dihimpun;
Berapa jumlah pemasukan;
Dari mana sumber dana tersebut;
Untuk kegiatan apa dana digunakan;
Berapa jumlah pengeluaran;
Bukti atau dokumen penggunaan dana;
Berapa saldo dana yang masih tersisa; dan
Bagaimana pertanggungjawaban akhir kegiatan.
LPJ bukan sekadar kertas laporan. LPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan dana.
PP 48 TAHUN 2008 JUGA MENEGASKAN PRINSIP SUKARELA DAN TRANSPARANSI
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 2008, peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar ketentuan mengenai pungutan.
Selanjutnya, aturan tersebut juga mengatur aspek penerimaan, penyimpanan dan penggunaan sumbangan serta prinsip transparansi dalam pengelolaannya.
Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 46, mengakui masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pendidikan, termasuk melalui sumbangan pendidikan.
DANA SEKOLAH JUGA HARUS DIKELOLA SECARA AKUNTABEL
Untuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pemerintah juga telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang saat ini berstatus berlaku.
Regulasi tersebut menekankan pengelolaan dana BOSP berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta mengatur peran kepala satuan pendidikan, bendahara, komite sekolah dan unsur orang tua/wali dalam pengelolaan dana pendidikan.
Namun perlu ditegaskan: dana BOSP dan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana yang berbeda, sehingga jangan mencampuradukkan mekanisme pertanggungjawabannya.
ORANG TUA BERHAK BERTANYA
Ketika ada penggalangan dana di sekolah, orang tua/wali murid pada dasarnya tidak perlu takut untuk bertanya.
Pertanyaan sederhana seperti:
“Dasar penggalangan dana ini apa?”
“Apakah ini sumbangan sukarela atau pungutan?”
“Apakah nominalnya wajib?”
“Ke mana dana tersebut masuk?”
“Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?”
“Kapan LPJ disampaikan kepada orang tua/wali murid?”
merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan.
Sebab sekolah bukan hanya tempat anak-anak mendapatkan pendidikan, tetapi juga lembaga publik yang harus membangun kepercayaan dengan orang tua dan masyarakat.
JANGAN SAMPAI “SUKARELA” HANYA ADA DI ATAS KERTAS
Jika benar-benar sumbangan, maka semangatnya adalah sukarela dan tidak mengikat.
Jika ada kebutuhan pembiayaan tertentu, mekanisme penggalangan dana harus dijelaskan secara terbuka, memiliki dasar dan proposal yang jelas, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Yang paling penting, jangan sampai orang tua/wali murid berada dalam posisi tertekan karena merasa wajib membayar nominal tertentu hanya karena disebut sebagai “sumbangan”.
Begitu pula dengan LPJ.
Uang masyarakat harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Transparansi bukan bentuk kecurigaan.
Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban.
Dan pada akhirnya, pengelolaan dana pendidikan yang sehat bukan hanya berbicara tentang berapa rupiah yang terkumpul, tetapi juga tentang kejujuran, keterbukaan, akuntabilitas dan kepercayaan.
MATA DUNIA.CO.ID
Edukasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kasus konkret, penerapan aturan dapat bergantung pada status sekolah, sumber dana, mekanisme penggalangan, serta ketentuan daerah yang berlaku.











