BANYUWANGI – Persoalan keterlambatan pembayaran honor guru honorer kembali menjadi perhatian. Di tengah tuntutan agar kualitas pendidikan terus ditingkatkan, masih terdapat tenaga pendidik non-ASN yang harus menghadapi ketidakpastian pembayaran honor, bahkan hingga berbulan-bulan.
Padahal, guru honorer tetap merupakan tenaga pendidik yang menjalankan tugas profesional. Mereka datang ke sekolah, mengajar peserta didik, menyusun perangkat pembelajaran, melakukan penilaian dan menjalankan berbagai tugas pendidikan lainnya. Karena itu, hak atas penghasilan tidak semestinya dipandang sebagai pemberian sukarela yang dapat dibayarkan kapan saja.
Honor yang telah menjadi hak berdasarkan hubungan kerja atau kesepakatan wajib mendapat kepastian pembayaran.
BUKAN SOAL “KASIHAN”, TETAPI SOAL HAK
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas memberikan hak kepada guru untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 14 ayat (1) huruf a menyebut guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 2005 mengatur bahwa penghasilan guru antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah, penggajian diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, tenaga pendidik tidak boleh diposisikan seolah-olah bekerja tanpa kepastian hak ekonomi.
JIKA TERIKAT HUBUNGAN KERJA, ADA ATURAN PENGUPAHAN
Dalam konteks guru honorer yang memiliki hubungan kerja sebagai pekerja/buruh, ketentuan pengupahan juga harus diperhatikan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, mengatur perlindungan terhadap pembayaran upah. PP Nomor 49 Tahun 2025 saat ini berstatus berlaku dan merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pasal 53 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa upah wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan dan pembayaran dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lebih tegas lagi, Pasal 54 menyatakan upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan pada tanggal pembayaran upah.
Kemudian Pasal 55 mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan. Jangka waktu pembayaran upah juga tidak boleh lebih dari satu bulan.
Dengan demikian, apabila seorang guru honorer memang berada dalam hubungan kerja yang tunduk pada ketentuan pengupahan, pembayaran honor tidak semestinya ditunda tanpa dasar yang sah hanya karena alasan internal seperti administrasi, pencairan anggaran, atau persoalan manajemen.
DANA BOS/BOSP JUGA MEMILIKI KETENTUAN
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, pembayaran honor guru dan/atau tenaga kependidikan merupakan salah satu komponen penggunaan Dana BOS Reguler. Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan honor, antara lain berstatus bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Untuk satuan pendidikan negeri, komponen pembayaran honor paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler, sedangkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 40 persen, sesuai ketentuan tahun anggaran 2026.
Yang perlu digarisbawahi, ketentuan batas penggunaan dana BOS/BOSP bukan berarti sekolah bebas menahan honor guru yang telah menjadi haknya. Pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai perencanaan, ketentuan penggunaan dana, dan dasar hubungan kerja atau penugasan yang berlaku.
ALASAN “DANA BELUM CAIR” TIDAK BOLEH MENJADI ALASAN SEMBARANGAN
Sekolah atau penyelenggara pendidikan memang dapat menghadapi persoalan administratif dan keuangan. Namun, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme penganggaran dan administrasi yang benar.
Guru tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung seluruh akibat dari persoalan manajemen keuangan satuan pendidikan.
Terlebih apabila guru telah melaksanakan kewajibannya sesuai jadwal dan tugas yang diberikan, sementara hak honor yang telah disepakati justru ditunda tanpa kepastian.
Dalam kondisi demikian, pihak pengelola satuan pendidikan seharusnya memberikan penjelasan yang transparan mengenai:
dasar hukum pembayaran honor;
sumber anggaran pembayaran;
besaran honor yang menjadi hak guru;
periode honor yang belum dibayarkan;
alasan konkret keterlambatan;
dokumen atau dasar administrasi yang menyebabkan pembayaran tertunda; dan
kepastian jadwal pembayaran.
Jangan sampai guru diminta terus mengajar, tetapi ketika berbicara mengenai haknya justru diminta menunggu tanpa kepastian.
ADA KONSEKUENSI HUKUM DALAM KETERLAMBATAN UPAH
Untuk hubungan kerja yang masuk dalam rezim ketenagakerjaan, ketentuan pengupahan juga mengenal konsekuensi terhadap keterlambatan pembayaran upah. UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan pengupahan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Karena itu, persoalan pembayaran honor tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Namun demikian, status “guru honorer” saja tidak otomatis membuat seluruh ketentuan UU Ketenagakerjaan berlaku dengan cara yang sama pada setiap guru. Harus dilihat terlebih dahulu siapa yang mengangkat, siapa yang membayar, apa isi perjanjian atau surat keputusan penugasan, serta bagaimana hubungan hukumnya.
Inilah pentingnya transparansi dokumen.
GURU HONORER BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN
Pendidikan tidak mungkin berjalan baik apabila kesejahteraan tenaga pendidiknya diabaikan.
Guru honorer memang bukan ASN, tetapi bukan berarti haknya boleh diperlakukan sesuka hati.
Ketika seorang guru telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan penugasan dan terdapat dasar pembayaran honor, maka penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut dibayarkan sesuai dasar hukum dan kesepakatan yang berlaku.
Guru mengajar dengan waktu. Guru mengajar dengan tenaga. Guru mengajar dengan tanggung jawab. Maka hak atas honor yang telah menjadi kewajibannya penyelenggara juga harus diberikan dengan kepastian.
LANGKAH YANG DAPAT DITEMPUH GURU
Apabila honor belum dibayarkan, guru sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Langkah pertama adalah meminta penjelasan tertulis kepada kepala sekolah atau penyelenggara pendidikan.
Guru dapat meminta salinan atau memperjelas:
SK pengangkatan/penugasan;
perjanjian kerja apabila ada;
ketentuan besaran honor;
daftar pembayaran honor;
sumber dana pembayaran;
dokumen perencanaan anggaran terkait honor;
serta jadwal pasti pembayaran.
Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, guru dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangan, Inspektorat apabila menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah/daerah, atau instansi ketenagakerjaan apabila hubungan hukumnya termasuk hubungan kerja yang berada dalam rezim ketenagakerjaan.
PENUTUP
Persoalan honor guru honorer harus dilihat sebagai persoalan hak, kepastian hukum dan tata kelola pendidikan, bukan sekadar persoalan belas kasihan.
Pemerintah sendiri melalui regulasi BOSP 2026 telah menyediakan ruang pembiayaan honor bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan. Karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan jadikan guru honorer sebagai tenaga yang selalu diminta memahami keadaan, sementara keadaan tidak pernah memahami kebutuhan mereka.
Sebab pada akhirnya, memperjuangkan ketepatan pembayaran honor guru bukan hanya memperjuangkan uang.
Ini tentang menghormati pekerjaan, martabat dan hak seorang pendidik.
redaksi












