Diduga Abaikan Pengelolaan Limbah, Home Industri di Kalipuro Dikeluhkan Warga: Bau Menyengat hingga Suara Mesin di Malam Hari

  • Bagikan

Banyuwangi Matadunia.co.id Keberadaan sebuah home industri tahu di wilayah Kelurahan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan. Aktivitas usaha yang semestinya berjalan berdampingan dengan kenyamanan masyarakat sekitar tersebut justru diduga menimbulkan persoalan lingkungan dan gangguan bagi warga.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, home industri tahu tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena limbah cair dari proses produksi diduga dialirkan melalui saluran air yang digunakan warga dan bermuara ke sungai.

Persoalan tidak berhenti pada dugaan pembuangan limbah. Warga sekitar juga mengeluhkan bau yang sangat menyengat dan tidak sedap, terutama ketika aktivitas produksi berlangsung. Bau tersebut disebut mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar masalah bau, melainkan menyangkut bagaimana sebuah kegiatan usaha mengelola limbah yang dihasilkan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Saluran Air Warga Diduga Menjadi Jalur Limbah

Sejumlah warga yang ditemui secara informal mengaku merasa terganggu dengan kondisi tersebut. Saluran air yang seharusnya berfungsi sebagaimana mestinya diduga justru menjadi jalur mengalirnya limbah produksi menuju sungai.

Kondisi ini tentu patut mendapatkan perhatian dari instansi terkait. Pemerintah daerah melalui perangkat dan dinas yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup diharapkan tidak hanya menunggu adanya laporan resmi, tetapi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Sebab, persoalan limbah industri tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan sepihak. Perlu pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah, saluran pembuangan, kondisi lingkungan sekitar, hingga kepatuhan terhadap dokumen dan perizinan lingkungan yang dimiliki pelaku usaha.

Pemuda Sekitar Minta Aktivitas Usaha Dievaluasi

Tidak hanya persoalan limbah dan bau, aktivitas produksi juga disebut menimbulkan gangguan suara.

BACA JUGA :  PSHT Ranting Mijen Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati Wafatnya Sesepuh Kang Mas Imam Koesoepangat dan Kang Mas Badini

Seorang pemuda di sekitar lokasi, yang ditemui tim media namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa suara mesin produksi pada malam hari dinilai mengganggu ketenangan warga.

“Kalau malam suara mesinnya cukup mengganggu. Kami berharap ada solusi. Kalau memang tidak bisa ditertibkan atau aktivitasnya tetap mengganggu, kami berharap usaha tersebut dipindahkan ke lokasi yang memang sesuai untuk kegiatan produksi,” ujar sumber tersebut.

Keluhan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan yang muncul bukan semata-mata persoalan keberadaan usaha, melainkan bagaimana kegiatan usaha tersebut dijalankan agar tidak mengorbankan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.

Usaha Rajyat jangan Berubah Menjadi Beban Lingkungan

Home industri pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian lokal. Namun, status sebagai usaha rumahan bukan berarti bebas dari kewajiban untuk memperhatikan dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Prinsipnya sederhana: mencari keuntungan adalah hak pelaku usaha, tetapi menjaga lingkungan dan menghormati kenyamanan warga adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Apabila benar tidak tersedia sistem pengolahan limbah yang layak dan limbah produksi langsung dialirkan menuju saluran air hingga sungai, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi berwenang.

Begitu pula dengan dugaan kebisingan pada malam hari. Perlu dilakukan pengukuran dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah tingkat kebisingan aktivitas produksi telah mengganggu lingkungan permukiman.
Dinas Lingkungan Hidup Diminta Turun Tangan

Atas berbagai keluhan tersebut, instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan terhadap home industri tahu tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aktivitas produksi dari luar. Pemerintah perlu memastikan apakah pelaku usaha memiliki dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, bagaimana sistem pengelolaan limbahnya, ke mana limbah cair dialirkan, serta apakah terdapat potensi pencemaran terhadap saluran air dan sungai.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi, Bupati Banyuwangi Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata telah memenuhi ketentuan, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Warga Berhak Mendapat Lingkungan yang Yaman

Persoalan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

Masyarakat tidak sedang mempersoalkan usaha warga semata. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kegiatan produksi tersebut telah dijalankan dengan standar pengelolaan lingkungan yang benar dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga sekitar?

Jika keluhan warga mengenai bau menyengat, dugaan pembuangan limbah melalui saluran air, serta kebisingan pada malam hari terbukti, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan kecil.

Pemerintah harus hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik antara pelaku usaha dengan masyarkat

Kini publik menunggu langkah konkret instansi terkait: turun ke lapangan, periksa sistem pengelolaan limbah, ukur dampak lingkungan dan kebisingan, serta pastikan apakah kegiatan home industri tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Karena lingkungan yang sehat bukanlah hak istimewa sebagian orang. Warga sekitar juga berhak menghirup udara yang nyaman, menikmati lingkungan yang tidak tercemar, serta mendapatkan ketenangan di rumahnya sendiri.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan tidak adanya IPAL, aliran limbah melalui saluran warga, bau menyengat, dan gangguan suara sebagaimana diberitakan di atas masih merupakan informasi/keluhan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik/pengelola usaha maupun pihak terkait.

redaksi/team investigasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *