SEMARANG, Meninggalnya atlet selam asal Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja, dalam perlombaan Porprov XVII Jawa Tengah 2026 di kawasan Awann Costa, Semarang Barat, Minggu (25/10/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan atlet.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang, korban sempat terlihat melambaikan tangan pada putaran kedua. Sekitar pukul 09.10 WIB, korban ditemukan tenggelam dan tidak bergerak. Korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis, tetapi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.
Panitia tidak boleh hanya berlindung di balik dugaan kelelahan. Publik berhak mengetahui apakah pengawasan atlet, kesiapan petugas penyelamat, peralatan darurat, dan respons medis telah berjalan sesuai prosedur.
Panitia penyelenggara dan pihak terkait harus memberikan penjelasan terbuka serta melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nyawa atlet bukan taruhan pertandingan. Keselamatan bukan formalitas. Tragedi ini harus diusut secara transparan agar kejadian serupa tidak terulang.
red/team












