Jember Matadunia.co.id Kerugian dialami warga Patrang bernama inisial Yy, Dengan Dugaan penipuan dilakukan oleh inisial WS alias Wm yang berujung laporan Polisi. Rabu 06 Mei 2026
Ws alias Wm dilaporkan ke Polsek Patrang soal dugaan tindak Pidana tipu muslihat, Dengan
Laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/11/1V/2026/Polsek Patrang/Polres Jember/Polda Jawa Timur tertanggal, 25 April 2026.
Dalam laporan tersebut tertera Pelapor atas nama Yy, Sedangkan terlapor tertulis bernama Ws alias Wm yang beralamat di Jl. Cempaka III Blok V/18 RT 015/009 Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, Dengan saksi bernama inisial DAS.
“Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Ws alias Wm dengan cara merekomendasikan warga asing dan membangun legitimasi dan kepercayaan seolah memiliki jaringan Nasional. Yang membuat Pelapor mentransfer Dana bertahap sebesar 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) ke Nomor Rekening atas Nama Ws aliasĀ Wm dan Nomor Rekening atas PT SAOVANTARA PORTAVERDA GEMILANG.
Tertulis juga dalam laporan tersebut, Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Ws terjadi pada awal Februari 2026, Di Taman Nara Bestari Jl. Merpati Kel. Patrang Kec. Patrang Kab. Jember Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut juga, Ws alias Wm sebagai terlapor diduga telah melanggar Pasal 492 dan 486 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP.
“Akibat Kejadian ini, Pelapor Mengalami Kerugian mencapai Rp 10.000.0000 (Sepuluh juta rupiah).
(Red/Den Gus)











