APH Setempat Didesak tak Tutup Mata terhadap Aktivitas Sabung Ayam di Kecamatan Talango

  • Bagikan
lustrasi: Aktivitas sabung ayam yang rutin digelar di Kecamatan Talango.

SUMENEP, Matadunia.co.id – Praktik sabung ayam di Kecamatan Talango, khususnya di Desa Padike, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, menjadi pemandangan yang tak lagi asing bagi masyarakat, hingga tak lepas dari sorotan tajam sejumlah media.

Menurut sumber internal, aktivitas yang tergolong perjudian itu disebut-sebut berlangsung rutin, ironisnya tanpa adanya penindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH).

” Padahal, dalam hukum positif Indonesia, sabung ayam secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 542 KUHP, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menjadi Pasal 303 bis KUHP,” terangnya. Minggu (19/10/2025)

Ditegaskannya, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana bagi penyelenggara maupun peserta.

Namun, kenyataannya di lapangan justru berbanding terbalik. Kegiatan sabung ayam terus marak tanpa hambatan. Bahkan, beberapa warga menilai kegiatan itu seolah-olah “kebal hukum”.

BACA JUGA :  Ketum LSM Perkasa,Amali dan Pilar 08 Mendatangi Kejaksaan Terkait Kasus Bapang Desa Seletreng Situbondo

“Di Talango, sabung ayam sudah seperti kegiatan rutin. Masyarakat banyak yang tahu, tapi seakan tidak ada tindakan dari aparat. Mungkin karena tidak ada laporan resmi, tapi ini sudah terlalu terbuka,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana peran dan penegakan hukum Polsek setempat di wilayah hukum Polres Sumenep. Sebab di beberapa wilayah lain, kegiatan serupa kerap dibubarkan bahkan berujung penangkapan, sementara di Kecamatan Talango justru dibiarkan berlangsung.

Banyak pihak menilai, jika pembiaran terus terjadi, hal itu dapat merusak marwah Kabupaten Sumenep yang dikenal memiliki sejarah panjang dan nilai-nilai budaya yang luhur dan religius.

BACA JUGA :  Jembatan Penghubung Dusun Cemanggah–Branjang Roboh Diterjang Banjir, Warga Harapkan Perbaikan Segera

” Terlebih, Sumenep dikenal sebagai kota yang kaya akan warisan kerajaan masa lalu dan semestinya menjadi teladan dalam menjaga moralitas sosial,” terang salah seorang tokoh masyarakat yang juga keberatan namanya disebut. Jum’at (21/11/2025)

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah preventif untuk mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dipublish, tim media belum mendapat keterangan resmi dari Kapolsek Talango, sebab saat dikonfirmasi melalui chat dan telpon WhatsAppsnya tidak pernah direspon.

Kondisi ini, mengakibatkan spekulasi publik dalam perannya sebagai aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat, untuk memberikan legitimasi dan kepastian fundamental terhadap publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *