Blitar – Jajaran Polres Blitar Kota melalui Polsek Srengat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada Minggu pagi (17/8/2025), petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Hasil penyelidikan di lapangan membenarkan adanya lokasi yang disiapkan khusus sebagai arena sabung ayam. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pembongkaran, menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan, serta memusnahkan sebagian sarana yang tidak memungkinkan untuk diamankan.
Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Blitar Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” Tegasnya
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memberi ruang terhadap aktivitas perjudian. Partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat.
Dengan adanya langkah tegas ini, Polres Blitar Kota berharap menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik serupa. Kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
Red/Suwandi










