SUMENEP, Matadunia.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep besrsama Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jawa Timur melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) sekaligus implementasi dan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2024 tentang Air Limbah Domestik (ALD).
Sebelumnya, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep telah melauching slogan ” SAPE SONOK ” (Sanitasi Aman dan Pelayanan Sedot Tinja Ontongagi Kesehatan) yang dilanjutkan pemasangan logo di Truk Sedot Tinja, bersamaan dengan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756 pada 31 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ir. Eri Susanto melalui Kepala Bidang Aiir Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman, Dedi Falahudin menerangkan bahwa kegiatan Sosialisasi itu merupakan implementasi Perda No.3 Tahun 2024 sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam menjaga kesehatan lingkungan secara berkelanjutan.
Lanjut Dedi Falahudin, langkah strategis dan inovatif yang diimplementasikan dengan cara membuat septik tank sesuai SNI dan melakukan sedot tinja secara rutin 3 sampai 5 tahun sekali.
” Sedot tinja berkala itu harus dilakukan demi terjaminnya kesehatan lingkungan yang diharapkan sesuai Perda ALD Kabupaten Sumenep, ” terangnya dalam keterangan tertulisya. Jum’at (21/11/2025)
Pihaknya, dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan Perda ALD melalui kunjungan sedot tinja langsung ke masyarakat dan ke Kantor UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik.
” Hal itu untuk melihat kondisi sarana prasarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), salah satunya di Desa Lalangon, ” ungkapnya.
Selain itu, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep juga melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2024 di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kegiatan itu dibarengkan juga dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756.
“Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756 pada 31 Oktober 2025 menjadi atmosfer yang membangkitkan semangat baru dalam mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan lingkungan,” tegas Dedi.
Dengan serangkaian kegiatan implementasi dan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2024 oleh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep di berbagai desa, merupakan langkah konkret hadirnya pemerintah daerah di tengah kebutuhan dasar masyarakat di sektor kesehatan lingkungan pemukiman secara berkelanjutan.












