Kabid Dikdas Pemalang Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Lakukan Pungutan Izin Wahana

  • Bagikan

Pemalang
–Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang, Sochaeron, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ismun Hadiyo.

Dugaan tersebut mencuat setelah Ismun Hadiyo memberikan keterangan terkait program seragam gratis untuk siswa.

“Soal seragam gratis, silakan tanyakan langsung ke PPKOM, Kabid Dikdas. Di mana pesan dan lainnya, saya tidak tahu,” ujar Ismun.

Ismun menegaskan, dirinya hanya mengetahui bahwa program seragam gratis akan segera diluncurkan dengan data penerima bersumber dari Dinas Sosial. Namun, seluruh teknis pengadaan tidak pernah dikomunikasikan kepadanya.

“Kabid tidak pernah komunikasi dengan saya soal seragam. Bahkan tanda tangan saya juga pernah dipalsukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismun menyebutkan bahwa seragam yang akan dibagikan adalah seragam sekolah, sementara urusan pengadaan dan penjahitan sepenuhnya menjadi kewenangan PPKOM.

BACA JUGA :  Diduga Tak Transparan, Warga Desa Mereng Pertanyakan Pengelolaan Dana BUMDes

Sementara itu, sumber lain mengungkapkan bahwa Sochaeron memesan seragam di luar wilayah Pemalang, padahal banyak penyedia seragam sekolah tersedia di daerah sendiri.

Dugaan Pungutan Izin Wahana Permainan Anak

Tak berhenti di soal seragam, nama Sochaeron juga dikaitkan dengan dugaan pungutan terkait izin usaha wahana permainan anak di lingkungan sekolah.

Seorang warga bernama Suswoyo, yang berencana membuka wahana permainan anak di lapangan sekolah, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Sochaeron. Ia bahkan menyerahkan uang muka sebesar Rp8 juta dari nilai kesepakatan.

“Kami sudah sepakat. Separuh dari nilai yang disepakati sudah saya bayarkan, sisanya nanti. Bahkan saya diarahkan untuk mengurus izin ke desa, polsek, koramil, hingga kecamatan. Semua izin sudah lengkap,” ungkap Suswoyo.

BACA JUGA :  IKM Tembus 96,03, RSUD Blambangan Buktikan Komitmen Layanan Prima untuk Masyarakat

Namun, rencana tersebut akhirnya ditolak pihak sekolah. Penolakan diperkuat dengan surat resmi dari Kadindikbud Pemalang Nomor: 400.3.1/1432/Dindikbud/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Alasan penolakan antara lain keberatan dari Kepala SMP Negeri 2 Randudongkal, persiapan kegiatan ASAT, serta penggunaan lapangan untuk masyarakat.

Meski uang muka telah dikembalikan, kasus ini tetap menyisakan kerugian dan ketidakpastian bagi pihak yang dirugikan.

IWO Indonesia Akan Surati Bupati

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pemalang, Suswanto, S.E., menyatakan pihaknya akan segera bersurat kepada Bupati Pemalang untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Jika dari hasil investigasi kami ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka kasus ini akan kami teruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Suswanto.

Red/Tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *