Banyuwangi, 10 Juni 2025 — Sebuah kisah pilu datang dari keluarga salah satu nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rani Cabang Gendo, Banyuwangi. Sang nasabah yang sebelumnya memiliki pinjaman di bank tersebut telah meninggal dunia. Kini, pihak keluarga yang ditinggalkan harus menanggung beban pelunasan pinjaman, meskipun secara ekonomi ia tidak mampu memenuhi nominal kewajiban yang ditetapkan.
Pihak keluarga telah mengajukan permohonan keringanan kepada BPR Rani Cabang Gendo, dengan harapan adanya kebijakan kemanusiaan atau skema pelunasan yang lebih ringan. Namun, harapan itu pupus setelah pihak bank menyatakan bahwa seluruh kewajiban harus dilunasi sesuai nominal utang tanpa pengecualian.
Kepala Cabang BPR Rani Gendo, Bapak Selamet, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan ketetapan dari direksi pusat dan bersifat final.
> “Keputusan direksi tidak bisa diganggu gugat. Pelunasan tetap harus dilakukan sesuai dengan jumlah utang yang ada,” ujar Bapak Selamet saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat, yang menilai bahwa pendekatan BPR Rani kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi sosial ekonomi nasabah, terutama ketika nasabah telah meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan.
“Kita semua tahu bahwa bank memang mempunyai aturan, akan tetapi di sinilah perlu adanya kebijaksanaan oleh pihak perbankkan. Ketika ada debitur yang meninggal dunia dimana pihak keluarga debitur trsebut berada dalam masalah ekonomi, seharusnya ada ruang untuk empati,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Rani belum memberikan sinyal akan adanya solusi alternatif atau skema pelunasan yang lebih manusiawi bagi keluarga almarhum.
Kasus ini membuka kembali perbincangan tentang pentingnya penerapan nilai-nilai kemanusiaan dalam lembaga keuangan, serta perlunya regulasi yang memastikan nasabah—terutama dari kalangan ekonomi lemah—tidak diperlakukan semata-mata sebagai angka dalam neraca keuangan.












