Pemalang – Citra Kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polsek Taman, Polres Pemalang, berinisial BRIPKA (EHS), dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pemalang atas dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran disiplin terhadap seorang warga, Arief Budiman.
Kejadian yang menunjukkan arogansi oknum aparat ini berlangsung di Pasar Beras Pemalang pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
Kronologi Kekerasan di Pasar Beras
Menurut keterangan korban, Arief Budiman, insiden bermula saat oknum BRIPKA EHS memasuki area pasar beras dengan mengendarai motor Stylo hitam dalam kecepatan tinggi. Tanpa alasan yang jelas, oknum tersebut langsung menghampiri Arief yang sedang duduk.
“Dia datang kencang, lalu tiba-tiba menghampiri saya. Dia langsung memukul saya di bagian perut berkali-kali, mencekik, dan memaki-maki sambil menantang duel,” ujar Arief.
Meskipun mendapat perlakuan kasar dan tantangan duel, korban memilih untuk tidak menanggapi. Tak lama setelah kejadian, Arief disarankan oleh tukang parkir untuk segera meninggalkan lokasi dan beristirahat.
Korban Langsung Lapor ke Propam
Tidak terima atas perlakuan tersebut, keesokan harinya, Senin, 13 Oktober 2025, Arief Budiman langsung membuat laporan pengaduan ke Sipropam Polres Pemalang.
Ditambahkan, Arip juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, ia menerima pesan WhatsApp dari oknum E yang berisi kata-kata kasar (B*ngs*t), Oknum E juga menelepon Arip melalui WhatsApp dan mengancam, “Aku wis ngerti umahmu, tak culik ngko koe (Aku sudah tahu rumahmu, tak culik nanti kamu).” Akibat ancaman ini, Arip dan keluarganya merasa ketakutan, bahkan anaknya pun menjadi trauma.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh Unit Paminal Sipropam Polres Pemalang. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang ditujukan kepada korban, Arief Budiman.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh BRIPKA EHS, Bintara (BA) Polsek Taman Polres Pemalang, telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Merujuk pada surat Propam, penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tindakan pemukulan dan arogansi yang dilakukan di ruang publik jelas melanggar etika kepribadian dan kelembagaan anggota Polri, serta berpotensi dikenakan sanksi disiplin dan kode etik berat.
Publik berharap Propam Polres Pemalang dapat memproses kasus ini secara transparan dan tuntas, memberikan sanksi tegas kepada oknum BRIPKA EHS, serta memastikan bahwa tindakan kekerasan dan arogansi tidak ditoleransi dalam institusi penegak hukum.












