Penanda tanganan MoU bersama Pengadilan Tinggi Agama,Polda Jateng Serta 17 Stakeholder Demi Menegaskan Komitmen Dalam Melindungi Perempuan Dan Anak

  • Bagikan

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama, Polda Jateng, dan 17 stakeholder lainnya, Kamis (22/5/2025). Acara berlangsung di Gedung Grhadika Bakti Praja dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan perguruan tinggi.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen atau Gus Yasin, menyampaikan bahwa regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak sudah diatur dalam berbagai peraturan daerah. “Namun, terbitnya perda dan MoU ini belum cukup jika tidak didukung semua pihak,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pendekatan langsung ke masyarakat hingga ke tingkat desa.

Gus Yasin menjelaskan bahwa melalui program Kecamatan Berdaya, pemerintah akan memberdayakan masyarakat di desa dan kecamatan dalam perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. “Masalah perlindungan tidak hanya terjadi di kota. Di desa pun banyak kasus yang luput dari perhatian,” tambahnya.

BACA JUGA :  Solid, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Cegah Longsor di Bojonegoro

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Zulkarnain, menyambut baik MoU ini sebagai kelanjutan kerja sama sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjalankan keputusan pengadilan, terutama yang menyangkut perempuan dan anak. “Kami tidak bisa mengeksekusi sendiri putusan yang berkaitan dengan dampak perceraian,” jelasnya.

Hakim Agung MA, H. Busra, menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran besar dalam menjamin akses keadilan bagi kelompok rentan. “Kami berkomitmen memastikan perempuan dan anak memperoleh haknya selama proses peradilan berlangsung,” katanya. Kolaborasi dengan 17 lembaga dan 40 perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan inklusif di Jawa Tengah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *