Pengusaha Asal Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Kredit di FIFGROUP Cabang Tegal

  • Bagikan

Tegal – Seorang warga Tegal, SN, ditetapkan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Tegal, atas kasus tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun penjara setelah dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pihak lain melalui Putusan Nomor 71/Pid.B/2025/PN Tegal.

Yoga Baskoro, selaku Regional Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba melakukan perbuatan serupa dalam melakukan transaksi pinjaman maupun memberikan dokumen identitas.

Tegal – Pengadilan Negeri Tegal, melalui Putusan Nomor 71/Pid.B/2025/PN Tegal, 7 Agustus 2025 menyatakan terpidana SN, warga Mintaragen, Tegal Timur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, SN, dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Perkara ini bermula dari permohonan kredit pembiayaan modal usaha yang diajukan di FIFGROUP Cabang Tegal. Dalam proses pengajuan, terpidana menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/Kedokansayang milik orang lain seolah-olah diakui miliknya dan sedang dalam proses balik nama menjadi atas namanya.

BACA JUGA :  DI DUGA KANTONGI ALOKASI DANA DESA ( DD) UNTUK BUMDES "KARYA BERSAMA" KADES SIMANDULANG BUNGKAM

Berdasarkan hasil survei awal dan survei ulang baik terhadap dokumen, maupun kelayakan usaha yang dilakukan tim FIFGROUP Cabang Tegal kepada SN, permohonan kredit yang diajukan SN dinyatakan layak dan disetujui. Pada 31 Januari 2023, SN menandatangani kontrak pembiayaan dan surat kuasa membebankan hak tanggungan, lalu pada 1 Februari 2023 kredit senilai Rp491.805.000 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah) dicairkan ke rekening terpidana.

Namun, sejak pencairan kredit, terpidana tidak pernah melakukan pembayaran angsuran. FIFGROUP Cabang Tegal telah mengirimkan Surat Peringatan I (17 Maret 2023), Surat Peringatan II (26 Maret 2023), dan Surat Peringatan III (3 Mei 2023), namun tidak ada tanggapan dari terpidana. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, SHM Nomor 44 juga tidak pernah diserahkan kepada FIFGROUP Cabang Tegal sesuai perjanjian.

Hasil penelusuran menyebutkan bahwa proses jual beli sertifikat tersebut belum selesai karena SN belum melunasi pembayaran kepada pemilik tanah, sehingga transaksi dibatalkan dan sertifikat dikembalikan kepada pemilik aslinya, yang ternyata diketahui bukan milik SN.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan penipuan diawali dengan pembuatan dan penggunaan identitas KTP yang belakangan diketahui palsu, dibuat dengan dibantu oleh AG yang saat ini DPO, dengan tujuan mengelabui proses pemeriksaan kelayakan kredit (BI Checking). Atas laporan FIFGROUP Cabang Tegal, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan menetapkan SN sebagai tersangka hingga akhirnya diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Kadisdik Banyuwangi Diduga Abaikan Aturan, Screening Urine PPDB Tak Dilaksanakan

Ronald Simorangkir, selaku Microfinancing Head (Marketing Manager) FINATRA FIFGROUP Area Jateng 2, melalui kuasa hukum Ganang Sukma Permana, S.H., untuk menangani perkara ini. Kerugian yang dialami FIFGROUP akibat perbuatan terpidana mencapai Rp491.805.000.

Yoga Baskoro, selaku Regional Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, mengimbau masyarakat untuk tidak meniru apa yang dilakukan oleh SN mengingat hal tersebut mempunyai dampak merugikan pihak lain khususnya Perusahaan Pembiayaan, dan tentunya perbuatan itu merupakan tindak pidana. Yoga juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati menitipkan sertifikat atau surat berharga lainnya yang dapat disalahgunakan sebagai jaminan kredit. Ia menegaskan agar tidak mudah tergiur mengajukan kredit namun dengan cara-cara yang melanggar hukum, karena hal-hal itu sudah masuk pada tindak pidana.( red/team )

Penulis: redaksiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *