“Polemik Gugatan Massal 25 Media: LBH Palembang Desak Penggugat Patuhi Mekanisme UU Pers”

  • Bagikan

Palembang Matadunia.co.id Dunia pers Sumatera Selatan tengah menghadapi ancaman serius terkait kebebasan berpendapat. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan seorang penggugat berinisial AEP terhadap 25 perusahaan media lokal kini menjadi sorotan tajam praktisi hukum dan aktivis pers.

Sidang lanjutan perkara nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/2/2026), berakhir deadlock. Upaya mediasi antara penggugat AEP dan 25 media selaku tergugat tidak menemui titik temu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, yang mendampingi 13 dari 25 media tersebut, secara tegas mendesak penggugat untuk mencabut gugatannya. LBH menilai langkah hukum ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan upaya pembungkaman terstruktur terhadap pilar keempat demokrasi.

Meskipun mediasi gagal, pihak media melalui LBH Palembang menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Mereka berkomitmen untuk menjaga marwah profesi jurnalis agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di tingkat regional maupun nasional.

BACA JUGA :  Minum teh di pagi hari memiliki berbagai manfaat

Pelanggaran Prosedur “Lex Specialist”

Menanggapi fenomena ini, Dewan Penasehat Hukum CMI News, Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM Praktiksi Hukum Putra Pratama menegaskan bahwa sengketa pemberitaan memiliki jalur khusus yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pers adalah lex specialis. Artinya, hukum yang khusus harus didahulukan. Secara prosedur, pihak yang merasa dirugikan wajib menempuh Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan gugatan PMH ke pengadilan,” ujar Imam, Jumat (27/2) malam.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung telah konsisten melalui berbagai putusannya bahwa sengketa jurnalistik harus diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers. Memaksakan gugatan perdata secara langsung dianggap sebagai penyimpangan prosedural yang mencederai sistem hukum pers di Indonesia.

BACA JUGA :  Sengketa Pers Bukan PMH, Pakar Hukum Ingatkan Prosedur UU Pers dalam Kasus 25 Media

Ancaman Strategi SLAPP

Gugatan massal terhadap puluhan media sekaligus ini juga dianalisis sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Fenomena ini merupakan praktik hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik melalui beban finansial serta tekanan psikologis di pengadilan.

“Jika setiap kontrol sosial dibalas dengan gugatan massal bernilai besar, maka jurnalis akan takut memberitakan fakta. Ini adalah kriminalisasi terhadap fungsi kontrol sosial,” tegas Imam Subiyanto dalam keterangannya.

“Pers bukan musuh warga negara, melainkan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Demokrasi justru runtuh ketika media mulai takut memberitakan kebenaran,” Tutup Imam.

(Red/Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *