Pungutan Liar Berkedok “Sumbangan” Diduga Terjadi di SMP Negeri 1 Jatinegara Tegal — Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng!

  • Bagikan

Tegal ,Jatinegara, 24 November 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Tegal kembali diguncang oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 1 Jatinegara. Dengan alasan “sumbangan pembangunan sekolah”, wali murid baru kelas 1 diduga diwajibkan membayar nominal tertentu yang pada praktiknya sudah jauh dari kata sukarela.

Beberapa wali murid mengungkapkan bahwa pada saat penerimaan siswa baru, pihak sekolah meminta Rp400.000 per siswa sebagai sumbangan pembangunan, ditambah Rp100.000 untuk foto. Meski disebut “sumbangan sukarela”, nilainya disamaratakan dan seolah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi semua wali murid tanpa pengecualian.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan kerasnya.
“Setiap tahun selalu begitu. Dibilangnya sumbangan, tapi kok nominalnya sama semua? Kalau tidak bayar, takut anak kami diperlakukan beda. Jadi mau tidak mau ya kami bayar, walaupun sebenarnya keberatan. Ini sekolah negeri, kenapa seperti dipaksa begini?” ujarnya dengan nada kecewa.

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya tekanan psikologis terselubung yang dialami para orang tua. Banyak dari mereka akhirnya membayar bukan karena mampu, tetapi karena khawatir dampaknya terhadap anak mereka di sekolah.

Modus Berulang, Terjadi Tiap Tahun

BACA JUGA :  Gugatan Nasabah BSM, Bongkar Masalah Hukum Merger BSI dan Lelang Aset

Berdasarkan penelusuran, pungutan seperti ini bukanlah hal baru. Praktik tersebut diduga berulang dari tahun ke tahun, khususnya saat penerimaan siswa baru. Pola ini menimbulkan dugaan bahwa pungutan bukan keputusan spontan, melainkan kebijakan yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat.

Padahal, sekolah negeri memiliki kewajiban untuk menjamin pendidikan gratis dan menghindari segala bentuk pungutan yang membebani masyarakat.

Jelas Berlawanan dengan Hukum

Dugaan pungutan ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar sejumlah dasar hukum nasional, di antaranya:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara adil, demokratis, dan tidak diskriminatif. Pungutan seragam jelas melanggar prinsip tersebut.

2. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181A
Melarang satuan pendidikan pemerintah daerah memungut biaya dari peserta didik.
Artinya, pungutan seperti ini tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.

3. Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Sumbangan harus benar-benar sukarela, tidak mengikat, tidak ditetapkan nominalnya, dan tidak boleh menjadi syarat bagi layanan pendidikan.
Jika ditetapkan nominal seragam, maka otomatis dikategorikan pungli.

Desakan Penindakan dari Media dan Publik

“Kami menuntut agar dinas pendidikan dan pemerintah terkait melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini dengan tegas,” tegas Riki Maulana.
Menurutnya, hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menular ke sekolah-sekolah lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.

BACA JUGA :  Grand Launching dan Diskusi Proyek Digelar: Sinergi Penegak Hukum, Akademisi, dan Advokat Bedah KUHP Baru di Banyuwangi

Riki juga menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap kebijakan sekolah dan peran komite yang sering dijadikan alasan pembenaran.
“Jika nominal sudah ditentukan, itu bukan sumbangan. Itu pungutan berkedok. Dan itu melanggar aturan,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten Tegal dan Dinas Pendidikan diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli ini. Jika terbukti benar, sekolah harus diberikan sanksi yang tegas serta transparan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan agar pungutan liar tidak lagi terjadi di sekolah negeri mana pun. Pendidikan harus menjadi ruang aman bagi seluruh anak bangsa, bukan beban finansial tambahan bagi keluarga yang sudah berjuang mencari nafkah.

Dunia pendidikan kembali mendapat sorotan negatif akibat dugaan pungutan liar yang mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan. Kasus di SMP Negeri 1 Jatinegara Tegal ini harus menjadi alarm keras bahwa masih banyak praktik yang harus dibenahi.

Red/Tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *