Rumah Sakit Abdul Rivai Menaikkan Tarif Kepada Pasien Tanpa Adanya Koordinasi Kepada Pihak Terkait

  • Bagikan

 

Berau, Kalimantan Timur — Masyarakat Kabupaten Berau dikejutkan dengan informasi kenaikan tarif layanan kesehatan secara sepihak oleh Rumah Sakit Abdul Rivai. Kenaikan tarif tersebut diberlakukan tanpa adanya konfirmasi ataupun koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau maupun instansi terkait lainnya.

Sejumlah pasien dan keluarga pasien menyatakan bahwa tarif layanan medis di RS Abdul Rivai mendadak meningkat signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Lebih memprihatinkan lagi, tidak ada pemberitahuan resmi kepada publik, baik melalui pengumuman tertulis di rumah sakit maupun media informasi lainnya.

Praktik ini diduga kuat melanggar aturan dan mekanisme penetapan tarif layanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks ini, tindakan RS Abdul Rivai dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) karena tidak melalui proses persetujuan resmi serta melanggar asas transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

BACA JUGA :  DUGAAN PENYALAHGUNAAN MOBIL DINAS SOSIAL DAN INDIKASI PELANGGARAN DI SIPLIN ASN DI SITUBONDO

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Berau menyatakan belum menerima pengajuan atau permintaan persetujuan penyesuaian tarif dari pihak rumah sakit. “Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak tersebut. Setiap kenaikan tarif harus melalui proses evaluasi, pembahasan dan persetujuan instansi terkait sesuai dengan regulasi,” ujar seorang pejabat Dinas Kesehatan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sudah kesulitan secara ekonomi pasca-pandemi. Sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga pemerhati layanan publik mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan audit dan investigasi terhadap kebijakan rumah sakit tersebut.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan dan memastikan setiap rumah sakit di Kabupaten Berau tetap menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *