Berau, Kalimantan Timur — 24 Juni 2025
Warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyuarakan keresahan dan kekecewaan mendalam atas dugaan perampasan lahan oleh perusahaan tambang batu bara, PT Berau Coal. Lahan yang telah lama dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat kini diklaim dan mulai digarap oleh perusahaan tersebut tanpa persetujuan warga pemilik lahan.
Menurut keterangan sejumlah warga, lahan yang disengketakan mencakup area produktif yang digunakan untuk pertanian dan sumber penghidupan masyarakat lokal. Warga menyatakan bahwa tidak pernah ada proses konsultasi, ganti rugi, maupun pelepasan hak atas tanah tersebut kepada PT Berau Coal.
> “Kami tidak pernah menjual tanah kami kepada perusahaan. Mereka masuk begitu saja, menebang pohon, membangun jalan, dan mengklaim bahwa lahan ini milik mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kampung Inaran.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria antara perusahaan tambang besar dengan masyarakat adat di Kalimantan Timur. Lembaga pendamping masyarakat dan organisasi lingkungan hidup telah mulai melakukan pendataan serta menyiapkan langkah hukum untuk menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum agraria.
Hingga saat ini, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Pihak pemerintah daerah juga diminta segera turun tangan guna memediasi konflik dan memastikan hak masyarakat adat tidak dilanggar.
> “Kami menuntut agar perusahaan menghentikan segala aktivitas di atas lahan yang disengketakan, dan meminta pemerintah daerah maupun pusat segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara adil dan transparan,” tegas salah satu aktivis lingkungan dari Berau.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian nasional agar praktik-praktik penguasaan lahan secara sepihak oleh korporasi besar tidak lagi terjadi, serta menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan lokal atas tanah mereka sendiri.(Red/Tim Investigasi)