Serasa Kebal Hukum Pemdes Desa Mereng Kabupaten Pemalang Diduga Melanggar UU No 14 Tahun 2008 Serta UU No 6 Tahun 2014

  • Bagikan

PEMALANG

TELAH DIBERITAKAN SEBELUMNYA

Diduga Kebal Hukum, Pemerintah Desa Mereng Bungkam Soal Pengelolaan Dana BUMDes

Pemalang — matadunia.co.id

Alih-alih memberikan klarifikasi atas desakan publik terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemerintah Desa Mereng justru memilih bungkam. Hingga lebih dari sepekan sejak pemberitaan pertama kali mencuat, tidak ada satu pun pihak desa — baik Kepala Desa, Sekretaris, maupun Ketua BPD — yang bersedia memberikan keterangan resmi.

Sikap diam ini menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Warga menilai, ada indikasi kuat bahwa pemerintah desa mencoba menutup-nutupi persoalan yang sudah menjadi buah bibir publik sejak lama.

“Kami menunggu klarifikasi, tapi tidak ada satu pun yang berani bicara. Seolah-olah mereka kebal hukum dan tidak perlu mempertanggungjawabkan pengelolaan uang rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diamnya Pemerintah Desa, Cermin Lemahnya Transparansi

Bungkamnya para pejabat Desa Mereng dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta melanggar amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pemerintah desa membuka seluruh informasi publik secara transparan dan dapat diakses masyarakat.

BACA JUGA :  Diduga Tak Transparan, Warga Desa Mereng Pertanyakan Pengelolaan Dana BUMDes

Padahal, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi setiap penggunaan dana desa maupun BUMDes. Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa sulit sekali untuk membuka laporan keuangan itu ke publik?” kata salah satu tokoh masyarakat yang turut menyoroti masalah ini.

Sumber lain menyebutkan, kondisi ini sudah lama menjadi rahasia umum di kalangan warga. Beberapa perangkat desa dinilai terlalu kuat dan seolah memiliki ‘tameng hukum’ yang membuat mereka tidak tersentuh pengawasan. Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan pun mencuat, mengingat tidak adanya audit terbuka dan laporan tahunan BUMDes yang bisa diakses publik.

Potensi Pelanggaran dan Desakan Audit Independen

Para aktivis lokal dan warga kini mulai mendorong agar Inspektorat Kabupaten Pemalang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) turun tangan melakukan audit independen terhadap BUMDes Mereng.
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah potensi penyimpangan lebih jauh dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah di Pemalang Resmi Diproses, Korban Jalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Seolah-olah perangkat desa boleh semena-mena mengelola dana publik tanpa kontrol,” tegas salah satu aktivis antikorupsi di Pemalang.

Redaksi Akan Terus Memantau

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Kepala Desa Mereng Andri Irawan, Sekretaris Desa, maupun Ketua BPD tetap tidak memberikan pernyataan resmi.
Tim redaksi matadunia.co.id telah berulang kali mencoba menghubungi pihak-pihak terkait melalui jalur resmi dan informal, namun tidak mendapatkan respons.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan hukum dan tanggung jawab moral dari pihak Pemerintah Desa Mereng.

Kasus ini bukan sekadar soal uang desa, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial di tingkat akar rumput.

Reporter: Riki Maulana
Media: matadunia.co.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *