Situbondo – Senin (19/01/2026)
Pemerintah Desa Panji Kidul turun langsung meninjau kondisi warga terdampak ambrolnya fasilitas umum (fasum) drainase di Perumahan Griya Mastufa Regency, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kunjungan tersebut diwakili oleh:
H. Zaini – Sekretaris Desa Panji Kidul
Arjo – Kepala Dusun
Keduanya menyaksikan langsung kondisi rumah milik Eka Agustin Fitriah (Blok M16) yang nyaris roboh akibat ambrolnya selokan.
Kerusakan yang terjadi:
Tembok kamar mandi pecah & jebol
Struktur bangunan miring
Air hujan masuk ke pondasi
Bangunan hampir roboh
Sudah Dua Kali, Sekdes Usul Selokan Ditutup
Melihat kondisi kerusakan yang berulang:
Tahun 2024
Terulang kembali 2026
Sekretaris Desa Panji Kidul, H. Zaini, memberikan solusi darurat:
“Karena ini sudah kejadian yang kedua kalinya,
solusinya sementara selokannya ditutup saja
supaya tidak terus menggerus pondasi rumah warga,”
tegasnya di lokasi.
Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar kerusakan tidak semakin parah sambil menunggu pertanggungjawaban developer.
Warga Sudah Lapor, Developer Dinilai Abai
Eka mengaku telah berulang kali melapor ke:
Robit – Koordinator RT
Dimas – Sekretaris RT
Namun jawaban Wiwik Damai Cell selaku CEO PT Yudistira justru mengecewakan.
“Katanya lebih mengutamakan fasum yang lain.
Padahal rumah saya mau roboh,”
ungkap Eka.
Faktanya sejak 2022:
– Developer tidak bertanggung jawab
– Fasum terbengkalai
– Lampu mati → warga patungan
– Musholla hanya janji
– Rumah tahfidz malah dijual
Warga: Semua Janji Bohong
Dimas menyatakan:
“Kami sangat menyesalkan.
Semua janji developer bohong belaka.”
DASAR HUKUM PELANGGARAN
1. UU No. 1 Tahun 2011
– Pasal 42
Developer wajib sediakan fasum
– Pasal 47
Wajib serah terima ke Pemda
– Pasal 151
Sanksi pidana & administratif
2. UU No. 8 Tahun 1999
– Pasal 8
Larangan info menyesatkan
– Pasal 19
Wajib ganti rugi
3. KUHP
– Pasal 359 – Kelalaian
– Pasal 360 – Kerusakan
– Pasal 378 – Penipuan
4. PP No. 14 Tahun 2016
– Developer wajib jamin keselamatan bangunan
5. Standar Teknis PUPR
– Drainase TIDAK BOLEH menyatu dengan pondasi
– Harus ada jarak aman konstruksi
FAKTA: Pondasi & selokan MENYATU
Eka Apresiasi Aparat Desa
“Saya sangat berterima kasih
kepada aparat desa
yang cepat tanggap,”
ujar Eka
.
Tuntutan Warga
Developer bertanggung jawab
Perbaikan permanen
Audit bangunan
Selesaikan fasum
Serah terima ke Pemda
Jika diabaikan:
– Jalur hukum
– Lapor APH
– Adu ke DPRD
CATATAN REDAKSI
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan developer.
Pemda diminta tidak tutup mata.
Red/Tim












