Diduga Gunakan Karcis Parkir Khusus Sarana Olahraga di Depan Warung Makan, Warga Desak Dishub dan Pemkab Banyuwangi Bertindak Tegas

  • Bagikan

Banyuwangi – Dugaan praktik penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai peruntukannya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, keluhan datang dari sejumlah masyarakat yang memarkirkan kendaraannya saat membeli makanan di Warung Ayam Geprek SFC, yang berlokasi di Kelurahan Singotrunan, tepat di utara SDN Lateng, Kabupaten Banyuwangi.

Persoalan bermula ketika para pengendara menerima karcis parkir yang bertuliskan “PARKIR KHUSUS SARANA OLAHRAGA KABUPATEN BANYUWANGI”. Pada karcis tersebut juga tercantum Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan nominal retribusi Rp2.000 untuk sepeda motor.

Keberadaan karcis tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, berdasarkan keterangan yang tercetak pada karcis, dokumen itu secara jelas diperuntukkan bagi parkir khusus di kawasan sarana olahraga milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, bukan untuk lokasi parkir di depan warung makan atau kawasan usaha kuliner.

Penggunaan karcis yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya itu menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir. Terlebih lagi, masyarakat juga mempertanyakan apakah karcis tersebut masih berlaku atau justru merupakan sisa karcis lama yang masih digunakan untuk melakukan penarikan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penarikan uang parkir tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang bukan merupakan juru parkir resmi yang ditugaskan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi. Kondisi tersebut semakin memperbesar keresahan masyarakat mengenai legalitas penarikan retribusi di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Selain Efisiensi Kendaraan Dinas, Bupati Ipuk Fiestiandani Imbau ASN Bersepeda atau Tranportasi Umum/Online ke Kantor

Sejumlah pengendara mengaku merasa keberatan karena setiap berhenti untuk membeli makanan tetap diminta membayar parkir. Bahkan, beberapa warga menilai cara penarikan parkir terkesan memaksa meskipun kendaraan hanya diparkir dalam waktu singkat.

“Kami hanya berhenti sebentar untuk membeli makanan, tetapi langsung dimintai uang parkir. Yang menarik juga kami tidak tahu apakah petugas resmi atau bukan. Yang membuat kami heran, karcisnya justru bertuliskan Parkir Khusus Sarana Olahraga,” ujar salah seorang pengendara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah. Mengapa karcis yang diperuntukkan bagi Parkir Khusus Sarana Olahraga Kabupaten Banyuwangi dapat digunakan di lokasi usaha kuliner? Siapa yang memberikan kewenangan penarikan? Apakah lokasi tersebut memang merupakan titik parkir resmi yang ditetapkan pemerintah? Dan yang tidak kalah penting, ke mana hasil retribusi tersebut disetorkan?

Apabila benar penggunaan karcis tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya atau dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka hal itu berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu tata kelola retribusi daerah yang seharusnya transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Terpilih Jalani Tes Kesehatan, Jelang Pelantikan di Istana Negara

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi legalitas petugas parkir, mengaudit penggunaan karcis retribusi, serta memastikan seluruh aktivitas penarikan parkir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga diminta menertibkan praktik penarikan parkir yang berpotensi merugikan masyarakat serta memastikan setiap juru parkir memiliki identitas resmi, surat tugas, rompi, dan menggunakan karcis yang sah sesuai lokasi dan peruntukannya.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak dianggap sepele. Selain menyangkut kenyamanan pengguna jalan, dugaan penggunaan karcis yang tidak sesuai peruntukan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan retribusi daerah. Penertiban dan transparansi menjadi langkah penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi maupun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan karcis parkir tersebut. Redaksi matadunia.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *