JEMBER — Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian.
Sebelumnya, MataDunia.co.id telah memberitakan dugaan lokasi penjualan okerbaya yang disebut sempat dibakar setelah adanya tindakan di lokasi, namun beberapa hari kemudian kembali diduga beroperasi.
Pemberitaan tersebut diterbitkan pada 3 September 2026 dan hingga kini persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga mempertanyakan bagaimana sebuah lokasi yang disebut-sebut telah mendapatkan tindakan dapat kembali digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras.
Pertanyaan publik semakin menguat ketika informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut kembali muncul.
SUDAH DIBERITAKAN, LALU APA LANGKAH APARAT?
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah gubuk atau lokasi tertentu.
Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan apabila benar ditemukan adanya peredaran obat keras tanpa izin.
Dalam berita sebelumnya, MataDunia.co.id telah meminta agar aparat tidak berhenti pada tindakan sesaat, melainkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul obat, pihak yang mengedarkan, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Kini, publik kembali menunggu jawaban.
SOHIBUL FAUZAN LAKUKAN KONFIRMASI, KASAT NARKOBA BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, Sohibul Fauzan selaku anggota MediaMataDunia.co.id telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Jember terkait informasi dugaan kembali beroperasinya lokasi yang sebelumnya diberitakan.
Namun, hingga rilis lanjutan ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban atau keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Jember.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian tersendiri.
Media tidak sedang meminta aparat membenarkan sebuah dugaan. Sebaliknya, media membutuhkan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang terang dan tidak hanya berdasarkan kabar yang beredar di lapangan.
Apabila informasi tersebut benar, publik tentu ingin mengetahui langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar atau lokasi dimaksud sudah tidak lagi beraktivitas, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi.
PUBLIK BERTANYA: MENGAPA LOKASI YANG DISEBUT PERNAH DITINDAK DIDUGA MUNCUL LAGI?
Pertanyaan paling mendasar saat ini adalah:
Jika benar sebelumnya telah dilakukan tindakan terhadap lokasi tersebut, mengapa kemudian muncul informasi bahwa aktivitas serupa kembali berlangsung?
Apakah sebelumnya hanya dilakukan pembubaran?
Apakah terdapat penyelidikan lanjutan?
Apakah lokasi tersebut kembali dipantau?
Atau apakah informasi masyarakat tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan?
Semua pertanyaan itu semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
MataDunia.co.id tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.
Namun, diamnya informasi resmi justru dapat membuat ruang publik dipenuhi spekulasi.
MEDIA MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
MataDunia.co.id menegaskan bahwa konfirmasi kepada aparat merupakan bagian dari upaya menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Konfirmasi dilakukan bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian, melainkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai fakta sebenarnya.
Sebab, ketika masyarakat menyampaikan dugaan adanya peredaran okerbaya, sementara lokasi yang disebut-sebut sebelumnya telah mendapatkan tindakan namun kembali dikabarkan beroperasi, maka publik membutuhkan kepastian hukum.
Apakah benar masih ada aktivitas?
Apakah sudah dilakukan penindakan?
Apakah ada barang bukti?
Apakah ada pihak yang telah diperiksa?
Atau justru seluruh informasi tersebut tidak terbukti?
Polisi memiliki kewenangan dan perangkat untuk menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan fakta hasil pemeriksaan di lapangan.
MATA DUNIA BUKA RUANG KLARIFIKASI
MataDunia.co.id tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
Pemberitaan ini tidak menuduh seseorang sebagai pelaku tindak pidana, dan setiap informasi mengenai pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MataDunia.co.id juga telah menyampaikan bahwa informasi mengenai keterkaitan seseorang berinisial “SUL” belum mendapatkan keterangan resmi dan media tidak menyimpulkan yang bersangkutan sebagai pelaku tindak pidana.
Redaksi kembali membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Namun satu hal yang jelas: MataDunia.co.id telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Jember melalui Sohibul Fauzan, dan hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban.
Publik kini menunggu.
Jika memang tidak ada aktivitas ilegal, jelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak. Jika masih dalam proses penyelidikan, sampaikan kepada masyarakat.
Sebab pemberantasan peredaran obat keras berbahaya tidak cukup hanya dengan tindakan sesaat. Yang ditunggu masyarakat adalah penanganan yang nyata, transparan, dan berkelanjutan.
redaksi/sohibul/team












