LUMAJANG – Dugaan praktik perjudian jenis “cap jiki” menjadi sorotan di wilayah Dusun Sekarwadung, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Informasi tersebut disampaikan kepada MataDunia.co.id oleh TH, warga yang berdomisili di Dusun Sekarwadung. Atas pertimbangan keamanan, redaksi hanya mencantumkan inisial narasumber.
Menurut TH, aktivitas yang diduga merupakan perjudian tersebut disebut berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga pagi hari.
“Biasanya mulai sekitar jam 10 malam dan bisa sampai pagi,” ungkap TH kepada MataDunia.co.id.
TH juga menyebut adanya seseorang berinisial KS yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dalam informasi yang diterima redaksi, turut muncul inisial BY/ED.
Namun, MataDunia.co.id belum dapat memverifikasi secara independen identitas maupun peran pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Karena itu, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan pendalaman dan konfirmasi.
JIKA ADA TARUHAN, APARAT DIMINTA CEK LANGSUNG
Persoalan menjadi serius apabila aktivitas yang disebut sebagai “cap jiki” tersebut memang mengandung unsur taruhan uang.
TH berharap aparat terkait melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang ada, kami berharap aparat bisa mengecek langsung. Jangan sampai dibiarkan kalau memang meresahkan,” ujar TH.
BUKA MALAM HINGGA PAGI, SIAPA YANG MENGAWASI?
Informasi mengenai aktivitas yang disebut berlangsung dari malam hingga pagi memunculkan sejumlah pertanyaan.
Apakah benar terdapat aktivitas perjudian cap jiki di lokasi tersebut? Apakah ada taruhan uang? Siapa yang mengelola? Dan apakah aparat setempat mengetahui aktivitas tersebut?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui verifikasi langsung di lapangan.
MataDunia.co.id mendorong Polsek setempat dan Polres Lumajang untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.
REDAKSI BUKA RUANG KLARIFIKASI
MataDunia.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Redaksi memilih menggunakan inisial TH untuk melindungi identitas lengkap narasumber.
Pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada redaksi.
Jika dugaan tersebut benar, masyarakat tentu berharap aparat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, publik juga berhak memperoleh kejelasan.
Kini aparat ditunggu untuk memastikan: apakah dugaan praktik “cap jiki” yang disebut berlangsung hingga pagi di Sekarwadung benar terjadi atau tidak.
redaksi/team












