BANYUWANGI — Aktivitas di kawasan Pasar Blambangan, Banyuwangi, tengah menjadi sorotan. Bukan soal harga komoditas, melainkan munculnya dugaan pungutan yang disebut-sebut dibebankan kepada pedagang oleh oknum yang diduga berada di luar struktur resmi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop) Banyuwangi.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menarik pungutan di kawasan Pasar Blambangan?
Jika pungutan tersebut merupakan pembayaran resmi, tentu harus memiliki dasar, mekanisme, tarif, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun apabila dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, persoalan ini menjadi penting untuk segera ditelusuri.
PEDAGANG DIMINTA TAK DIAM
Sejumlah pihak menilai transparansi dalam pengelolaan pasar menjadi hal mutlak. Pedagang berhak mengetahui setiap pungutan yang dibebankan kepada mereka, termasuk dasar hukum, nominal, tujuan pembayaran, serta pihak yang menerima atau mengelolanya.
“Kalau memang ada pungutan, harus jelas siapa yang menarik, untuk apa, berapa nominalnya, dan apakah ada dasar hukumnya. Jangan sampai pedagang membayar tetapi tidak mendapatkan bukti pembayaran resmi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal. Yang dipertanyakan adalah legalitas dan kewenangan pihak yang melakukan penarikan.
SIAPA YANG MEMBERI KEWENANGAN?
Dugaan ini juga memunculkan pertanyaan lain. Apakah pihak yang disebut melakukan penarikan tersebut memang mendapatkan mandat dari pengelola pasar atau instansi terkait?
Jika benar memiliki kewenangan, publik tentu patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar penugasannya.
Sebaliknya, apabila ternyata tidak memiliki kewenangan, maka keberadaan aktivitas penarikan tersebut layak diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.
Jangan sampai pasar yang seharusnya menjadi ruang perdagangan justru menjadi tempat munculnya pungutan yang tidak jelas asal-usul dan pertanggungjawabannya.
DISKOP BANYUWANGI DIMINTA BUKA SUARA
Munculnya dugaan tersebut menjadi momentum bagi Diskop Banyuwangi dan pengelola Pasar Blambangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Publik membutuhkan kepastian: pungutan apa saja yang diperbolehkan, berapa tarif resminya, siapa petugas yang berwenang menarik, serta seperti apa bukti pembayaran yang harus diterima pedagang.
Jika memang seluruh pungutan telah sesuai aturan, maka penjelasan resmi diharapkan dapat mengakhiri tanda tanya yang berkembang.
Namun jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
MEDIA BUKA RUANG KLARIFIKASI
Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Media Matadunia.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Diskop Banyuwangi, pengelola Pasar Blambangan, maupun pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penarikan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak terkait masih diperlukan.
Publik kini menunggu satu hal sederhana:
Siapa yang menarik?
Atas dasar apa?
Berapa besar pungutannya?
Dan uang tersebut masuk ke mana?
Empat pertanyaan tersebut diharapkan segera mendapat jawaban agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
MEDIA MATADUNIA.CO.ID — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.
redaksi/sony/team












