Tuduh Ada Pengondisian Kasus, Puluhan Pengacara Peradi Banyuwangi Laporkan M. Yunus Wahyudi

  • Bagikan

BANYUWANGI, Puluhan advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Banyuwangi mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan aktivis Macan Blambangan, M. Yunus Wahyudi, ke Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (19/5/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Aksi hukum ini dipicu oleh unggahan Yunus Wahyudi melalui akun pribadi media sosialnya. Dalam unggahan tersebut, Yunus melontarkan tuduhan adanya pengondisian kasus dan penyuapan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dituduhkan kepada Eko Sutrisno.

 

Ketua tim hukum Eko Sutrisno, Raden Bomba Sugiarto, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut telah menyeret nama ketua DPC Peradi Banyuwangi dan dinilai sangat merugikan. Sebanyak 23 pengacara di Banyuwangi akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum.

 

“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebabkan kerugian, sehingga kami menempuh jalur hukum dalam perkara ini,” ungkap Bomba saat mendampingi Eko Sutrisno di Mapolresta Banyuwangi.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

 

Di tempat yang sama, Eko Sutrisno dengan tegas membantah adanya praktik suap-menyuap maupun pengondisian perkara dengan pihak kepolisian maupun APH lainnya. Ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang menjerat kliennya (di mana ia bertindak sebagai terlapor) murni merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan sudah memenuhi unsur penanganan yang sah.

 

“Laporannya penganiayaan ringan, karena korban saat itu mengaku mengalami luka di bagian wajah dan pipi saja. Hasil visum juga memperkuat hal tersebut dan menjelaskan luka yang dialami tidak fatal,” jelas Eko.

 

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat menolak kasus tersebut karena unsur Tipiring-nya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik langsung mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Kita juga tidak mengetahui siapa hakim maupun paniteranya, makanya tudingan adanya suap itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jelang Ramadan, Masjid Dekat SAE Paswangi Jadi Sasaran Aksi Bersih-bersih Warga Binaan

 

Terpisah, aktivis Macan Blambangan, M. Yunus Wahyudi, memberikan tanggapannya terkait laporan polisi tersebut. Yunus mengaku sama sekali tidak bermaksud menuduh atau menyudutkan Eko Sutrisno.

 

Menurut Yunus, sosok “Eko” yang ia maksud dalam unggahannya adalah temannya yang berada di Bali, bukan Eko Sutrisno yang merupakan advokat di Banyuwangi. “Saya tidak pernah menyebut nama Eko Sutrisno, saya hanya bilang Eko. Di Banyuwangi nama Eko bukan hanya Eko Sutrisno saja,” bela Yunus.

 

Meski demikian, ia menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak pelapor. “Makanya adanya laporan tersebut tentu itu hak mereka,” pungkasnya.

 

redaksi/team

Penulis: redaksiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *