Banyuwangi Matadunia.co.id Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat penataan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai upaya menciptakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data resmi hingga Juni 2026, dari sekitar 30 perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan internet yang beroperasi maupun melakukan pengembangan jaringan di Banyuwangi, baru 14 provider berskala nasional yang telah mengantongi Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk penanaman tiang di sejumlah ruas jalan strategis.
Penerbitan rekomendasi tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang awal tahun 2026, mulai akhir Januari hingga akhir Februari, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menata pembangunan utilitas agar tidak mengganggu fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, maupun estetika kawasan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, menjelaskan bahwa dari izin yang telah diterbitkan kepada 14 provider tersebut, Pemkab Banyuwangi berhasil membukukan penerimaan retribusi sebesar Rp700 juta, atau sekitar 70 persen dari target PAD sektor pemanfaatan Rumija tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp1 miliar.
“Untuk Perda Banyuwangi sementara ini yang dikenakan retribusi baru tanam tiang, kalau di kabupaten/kota lain sudah pada panjang kabel,” terang Cahyanto.
Ia menegaskan bahwa seluruh izin yang diterbitkan saat ini merupakan izin penanaman tiang, bukan pemasangan kabel. Setiap rekomendasi juga memiliki masa berlaku yang jelas dan terbatas sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah.
Sebagai langkah pengendalian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan masa berakhirnya izin secara seragam pada awal tahun 2027, yakni antara 15 Januari hingga 25 Februari 2027, atau tepat satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan para provider sekaligus memastikan seluruh infrastruktur tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain meningkatkan tata kelola infrastruktur telekomunikasi, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, mengurangi potensi pemasangan tiang secara semrawut, serta menjamin bahwa setiap pembangunan utilitas memiliki dasar hukum yang jelas.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menargetkan sektor pemanfaatan Rumija mampu memberikan kontribusi PAD yang lebih besar.
“Ke depan target kami untuk sektor ini bisa masuk untuk PAD lebih dari Rp2 miliar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan tiang baru di lingkungannya agar sesuai dengan izin resmi yang telah diterbitkan,” pungkas Cahyanto.
Dengan masih adanya sekitar 16 provider yang belum mengantongi rekomendasi resmi, Pemkab Banyuwangi berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi segera menyesuaikan diri dengan regulasi daerah.
Langkah ini dinilai penting agar pembangunan jaringan telekomunikasi di Banyuwangi dapat berjalan selaras dengan prinsip legalitas, ketertiban tata ruang, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pendapatan daerah.
(Red/Team)












