TULUNGAGUNG – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi merespon permohonan Gelar Perkara Khusus yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung.
Berdasarkan surat dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri nomor SP2D/ /I/2026/Kortastipidkor tertanggal 13 Januari 2026, ditegaskan bahwa perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Respon Cepat Mabes Polri
Surat tersebut telah diterima oleh pihak LBH LMP Tulungagung pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah melimpahkan penanganan aduan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur melalui surat resmi tertanggal 7 Januari 2026.
Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, Ia membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut, Menurutnya, meski permohonan gelar perkara khusus di tingkat Mabes belum dikabulkan secara penuh, namun adanya respon tertulis ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat dipantau oleh pusat.
Kendati demikian, Hendri tidak menutupi rasa kecewanya terkait mekanisme pelimpahan tersebut. Ia menilai, gelar perkara khusus sebenarnya sangat diperlukan untuk membuka tabir kebenaran materiil secara transparan.
“Kami sedikit kecewa karena gelar perkara khusus tidak dilaksanakan di Polri. Padahal, kami sudah menyiapkan saksi ahli dari perguruan tinggi ternama untuk membedah sistem penggalangan dana di sekolah agar lebih transparan dan tidak menabrak aturan,” ujar Hendri, Sabtu (17/1).
Ia menambahkan bahwa niat LBH LMP bukan sekadar memproses hukum, melainkan melakukan koreksi total agar praktik pungutan di sekolah-sekolah tidak lagi membebani masyarakat dengan dalih yang tidak jelas.
Tak mau tinggal diam, LBH LMP Tulungagung memastikan akan terus mengawal kasus ini meski bola panas kini berada di tangan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dalam waktu dekat, mereka berencana mendatangi kantor Inspektorat di Surabaya.
“LMP akan berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Jatim. Kami ingin memastikan pelimpahan ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Kami ingin memastikan keadilan bagi wali murid,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar Inspektorat Jatim dapat bekerja profesional dan objektif, mengingat kasus ini menyangkut citra dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung. “Kami tidak ingin peristiwa serupa terus berulang. Pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang memberatkan rakyat,” tutup Hendri.
Red/Tim












