Banyuwangi – Sebuah kejanggalan dalam proyek pembangunan Masjid Babussalam Pemkab Banyuwangi yang sebelumnya dinyatakan mengalami pemutusan kontrak oleh Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi. Kontrak proyek ini diputus karena penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan masjid kini masih berjalan.
Dalam pengumuman resmi yang terpampang di lokasi proyek, Dinas PU CKPP menyatakan bahwa pembangunan masjid akan dianggarkan kembali dalam APBD berikutnya. Namun, jika anggaran baru belum berjalan, bagaimana bangunan bisa terus berjalan? Apakah ada kontraktor baru yang ditunjuk secara diam-diam, atau proyek ini dilanjutkan tanpa mekanisme resmi?
Anggota Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI), Yanto, menilai ada kejanggalan dalam pernyataan Dinas PU CKPP. Menurutnya, saat kontrak diputus, beberapa bagian bangunan masih belum selesai. “Sepengetahuan saya, sejak kontrak diputus, kondisi bangunan masih jauh dari selesai. Ini aneh, beberapa hari kita lihat ada kegiatan di lokasi, entah itu kontraktor baru atau memang penunjukan langsung, yang kita tahu kontraktornya kan sudah diputus kontraknya,” ujar Yanto.
Menanggapi hal ini, Bayu Hadiyanto, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU CKPP, menjelaskan bahwa setelah pemutusan kontrak, pihaknya hanya melakukan pembersihan di sekitar lokasi masjid yang digunakan untuk parkir kendaraan Pemda serta membersihkan bagian dalam masjid untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah. “Kami tidak merubah atau menambah konstruksi yang ada, hanya membersihkan masjid sesuai dengan surat pinjam pakai dari Sekretariat Pemda kepada Kadis PU CKPP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses blacklist terhadap CV yang kontraknya diputus. “Kelanjutan pekerjaan fisik masjid akan dianggarkan kembali dalam proses APBD selanjutnya, dan mekanisme pemilihannya akan mengikuti Perpres PBJ,” tambahnya.
Terkait audit proyek, Bayu menyatakan bahwa Inspektorat, BPK, serta Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah melakukan audit administrasi dan fisik. Ia juga menegaskan bahwa pemasangan keramik dalam dan kaligrafi di beton plank/lisplang bagian luar merupakan bagian dari masa pelaksanaan sebelumnya yang dikerjakan di tahap akhir oleh kontraktor sebelum kontraknya diputus. “Pekerjaan fisik masjid sampai terakhir pelaksanaannya sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Opname CV yang diputus kontraknya,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai aktivitas di lokasi proyek, Plt Kepala Dinas PU CKPP ,Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, menegaskan bahwa tidak ada kelanjutan pembangunan yang bersifat struktural. Aktivitas yang terlihat di lokasi hanyalah upaya untuk memastikan masjid bisa digunakan sementara waktu oleh masyarakat.
“Itu hanya pemasangan banner sementara, nanti akan dibuang jika ada pekerjaan lanjutan. Yang kami lakukan hanya bersih-bersih, membuat tempat wudhu sementara untuk laki-laki dan perempuan, menutup bagian atas yang bolong agar kelelawar tidak masuk, memperbaiki paving yang rusak, memasukkan jaringan air, memasang lampu, dan membangun tembok penutup sampah. Ini semua agar masjid bisa digunakan oleh jamaah,” jelas Yayan.
Yayan juga menegaskan bahwa untuk aspek teknis lebih lanjut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bayu Hadiyanto. “Sekali lagi saya ulang, untuk hal teknis silakan tanyakan langsung ke Mas Bayu,” tegasnya.
Meski demikian, di lokasi proyek masih terlihat beberapa pekerja serta material bangunan seperti pasir, semen, dan besi. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait sumber dana dan mekanisme pekerjaan yang berjalan. Jika kontrak telah diputus dan tidak ada kontraktor yang bekerja, mengapa masih ada aktivitas pembangunan?
Team media akan terus menggali fakta di balik proyek ini dan meminta klarifikasi dari pihak terkait. Apakah ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran? Apakah ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah? Kami akan mengungkap semuanya. (team)