PALEMBANG — Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.
Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers serta batas-batas kerja jurnalistik.
Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas dan rekam jejak keahlian Hendrayana.
“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, Yang Mulia,” ujar Hendrayana di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Hendrayana menegaskan bahwa wartawan yang memperoleh undangan resmi untuk meliput suatu kegiatan memiliki hak untuk melakukan peliputan dan menyampaikan informasi mengenai peristiwa tersebut kepada publik.
Menurutnya, salah satu fungsi pers adalah memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput. Itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, kemudian kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, Yang Mulia. Straight news namanya,” jelasnya.
Hendrayana menjelaskan, dalam pemberitaan langsung atau straight news, wartawan menyampaikan fakta mengenai peristiwa yang terjadi berdasarkan keadaan di lapangan. Hal tersebut berbeda dengan karya jurnalistik investigasi yang membutuhkan proses pengumpulan dan pendalaman data secara lebih komprehensif.
“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” katanya.
Sengketa Pers Dinilai Harus Melalui Dewan Pers
Selain membahas hak wartawan dalam melakukan peliputan, Hendrayana juga menjelaskan mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik terlebih dahulu dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Ia juga menerangkan mengenai sistem pertanggungjawaban hukum terhadap produk jurnalistik, yang menempatkan penanggung jawab media sebagai pihak yang bertanggung jawab secara kelembagaan.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kalau wartawan kan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Usai persidangan, Hendrayana bahkan menilai gugatan yang diajukan terhadap 25 perusahaan media tersebut masih terlalu dini.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegas Hendrayana.
Ia mengatakan, pengaduan yang diajukan pihak penggugat ke Dewan Pers juga belum genap satu bulan. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan telah dilakukan.
Pemberitaan Dinilai Berdasarkan Fakta Peristiwa
Hendrayana juga memberikan pandangan mengenai karakter pemberitaan yang menjadi objek gugatan.
Berdasarkan keterangannya, pemberitaan yang dilakukan 25 media tersebut berkaitan dengan sebuah peristiwa faktual yang terjadi di lapangan.
Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara pemberitaan langsung mengenai sebuah peristiwa dengan produk jurnalistik investigasi.
Dalam pemberitaan langsung, wartawan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan keadaan yang terjadi pada saat peristiwa berlangsung.
Karena itu, menurut Hendrayana, wartawan yang mendapatkan undangan dari suatu institusi, termasuk dalam kegiatan yang berkaitan dengan proses hukum di lingkungan kejaksaan, tetap memiliki hak untuk memberitakan kegiatan tersebut kepada masyarakat sepanjang pemberitaan disusun berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik.
“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.
Hendrayana juga menegaskan adanya perbedaan antara wartawan dengan konten kreator.
Menurutnya, wartawan bekerja dalam kerangka Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain menyampaikan informasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
LBH Palembang: Mekanisme Dewan Pers Harus Ditempuh
Direktur LBH Palembang, Ivan Widodo, yang berada di pihak tergugat, mengatakan keterangan ahli dalam persidangan semakin mempertegas posisi pihaknya bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ivan usai persidangan.
Menurut Ivan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.
Ia menilai keterangan ahli tersebut menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menyatakan bahwa proses gugatan di pengadilan belum semestinya berjalan sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh.
“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya.
Perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media tersebut selanjutnya masih akan bergulir dalam agenda persidangan berikutnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
red/team












