๐—ง๐—˜๐—ก๐—ง๐—”๐—ก๐—š ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—จ๐—ก๐——๐—”๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ฃ๐—”๐—ง๐—”๐—ก ๐—Ÿ๐—จ๐—›๐—จ๐—ฅ ๐——๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—œ๐—ž๐—”๐—ฃ ๐— ๐—˜๐—ก๐—ฌ๐—œ๐—ž๐—”๐—ฃ๐—œ ๐——๐—œ๐—ก๐—”๐— ๐—œ๐—ž๐—” ๐——๐—œ ๐—ž๐—ข๐—ง๐—” ๐— ๐—”๐——๐—œ๐—จ๐—ก

  • Bagikan

Madiun | Menanggapi perkembangan situasi dan dinamika yang terjadi menjelang pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Madiun, Pengurus Pusat PSHT memberikan pernyataan resmi untuk menyikapi isu yang berkembang serta menegaskan komitmen organisasi terhadap prinsip persaudaraan dan kepatuhan hukum.Sabtu (26-09-26)

Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Pengurus Pusat PSHT:

1. ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐˜‚๐—ต๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ถ๐˜๐—บ๐—ฒ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ถ ๐—ธ๐—ฒ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฒ๐—ฝ๐—ผ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐˜‚๐—ป

Pengurus Pusat menegaskan bahwa pelaksanaan Parapatan Luhur yang sedianya dilaksanakan terpaksa ditunda demi menjaga kondusivitas. Penundaan ini bukan bentuk kekalahan, melainkan bagian dari perjuangan serta komitmen organisasi untuk tetap mengupayakan agar Parapatan Luhur dapat diselenggarakan secara resmi di Padepokan Agung Madiun pada waktu yang ditentukan kemudian.

Upaya Diplomasi Hukum dan Langkah Organisasi
PSHT telah menyerahkan seluruh penanganan dinamika legalitas dan aturan organisasi kepada Tim Hukum. Langkah-langkah diplomasi hukum terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk koordinasi dengan jajaran Mabes Polri, Polda, hingga Komisi III DPR RI. Selain itu, pengurus yayasan juga terus berikhtiar menyelesaikan inventarisasi dan penyelamatan aset-aset organisasi agar kembali sepenuhnya kepada Yayasan PSHT.

BACA JUGA :  212 LORO SIJI LORO RAKYAT MAKMUR SEJAHTERA APRESIASI DIMULAINYA PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR WADUK WONOREJO DAN AJAK MASYARAKAT IKUT MENGAWAL

2. ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ถ ๐—ž๐—ผ๐˜๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐˜‚๐—ป

PSHT menegaskan komitmennya untuk tidak memicu bentrokan atau kerusuhan di Kota Madiun. Madiun adalah tanah kelahiran (tumpah darah) PSHT sehingga organisasi menolak keras segala bentuk adu domba atau provokasi dari pihak manapun yang ingin menciptakan pertumpahan darah atau merusak ketenteraman masyarakat Madiun.

3. ๐—ฆ๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ ๐—ฆ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ๐—ป๐—ฒ๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ฒ๐—ฏ๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ป

Pengurus Pusat menyayangkan sikap diskriminatif serta tindakan berlebihan dari oknum aparat keamanan dan Forkopimda setempat, seperti pembatalan sewa hotel/penginapan secara sepihak terhadap peserta yang beriktikad baik. PSHT menilai adanya indikasi ketakutan berlebihan (paranoia) dan perlakuan tidak adil yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas terhadap warga PSHT yang hadir tanpa membawa senjata dan beriktikad damai.

4. ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜€๐—ฒ๐˜€ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ ๐—จ๐—ฝ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฟ๐—น๐˜‚๐—ต ๐—ง๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป

Pengurus Pusat melalui Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT memastikan bahwa proses hukum terkait tindakan sistematis yang menggagalkan hak konstitusional warga PSHT dalam menggelar Parapatan Luhur tidak akan berhenti dan terus berjalan. Kami akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang secara ilegal menduduki Padepokan Agung Madiun. Selain itu, kami juga akan memproses dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pihak-pihak yang secara sengaja menghalang-halangi kegiatan sah organisasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA :  GPN Kabupaten Blitar Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan "Garda Preman" di Lingkungan Sekolah

5. ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—บ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฆ๐—›๐—ง

Kepada Masyarakat Madiun: Pengurus Pusat menyampaikan permohonan maaf apabila rangkaian aktivitas ini sempat mengganggu kenyamanan warga, seraya berharap kehadiran warga PSHT tetap memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku usaha lokal/UMKM di Madiun.

Kepada Seluruh Warga PSHT: Dimbau untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, dan memegang teguh ajaran PSHT. Warga diajak untuk terus menjadi “orang merdeka” yang taat hukum, berbudi luhur, serta senantiasa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat (memayu hayuning bawana).

Humas Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

(Pewarta Suwandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *