DPRD Kabupaten Sumenep Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Laporan Reses I 2025

  • Bagikan
Foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, laporan Reses I tahun 2025

SUMENEP, Matadunia.co.id – Rapat Paripurna kembali digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, dalam rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025, di gedung baru Kantor DPRD setempat, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, selaku Pimpinan Rapat mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPRD, setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya.

Hal penting lain yang perlu kami sampaikan bahwa, kewajiban untuk menyampaikan laporan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD dalam melaksanakan reses, guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” ungkapnya.

Ia menegaskan setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses dengan mengupayakannya, agar dapat diakomodir dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan cikal bakal dari perumusan rancangan Perda APBD tahun berikutnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

Dengan demikian, maka DPRD sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas dan kewajiban yang sangat bernilai, karena dalam tataran konsep maupun implementasinya, DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.

Hal ini dapat dibuktikan bahwa rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakikatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun.

Karena itu, sudah sepatutnyalah jika kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja kita sebagai wakil rakyat, demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama, guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang maju dan sejahtera,” tandasnnya.

Seiring berlangsungnya rapat paripurna, penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Sumenep disampaikan oleh masing-masing juru bicara tujuh Fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra PKS dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Dampingi Korban Dugaan Penipuan Oleh Oknum Ketua LRPPN BI Banyuwangi di Unit Tipidkor

Diketahui acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, para Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Setda, organisasi kemasyarakatan dan pers.

Mereka tampak mendengarkan dengan seksama dari setiap penyampaian fraksi yang menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, dan berbagai masukan yang disampaikan mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *