Madiun | Menanggapi perkembangan situasi dan dinamika yang terjadi menjelang pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Madiun, Pengurus Pusat PSHT memberikan pernyataan resmi untuk menyikapi isu yang berkembang serta menegaskan komitmen organisasi terhadap prinsip persaudaraan dan kepatuhan hukum.Sabtu (26-09-26)
Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Pengurus Pusat PSHT:
1. ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐๐ต๐๐ฟ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐บ๐ถ๐๐บ๐ฒ๐ป ๐๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐น๐ถ ๐ธ๐ฒ ๐ฃ๐ฎ๐ฑ๐ฒ๐ฝ๐ผ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ด๐๐ป๐ด ๐ ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐๐ป
Pengurus Pusat menegaskan bahwa pelaksanaan Parapatan Luhur yang sedianya dilaksanakan terpaksa ditunda demi menjaga kondusivitas. Penundaan ini bukan bentuk kekalahan, melainkan bagian dari perjuangan serta komitmen organisasi untuk tetap mengupayakan agar Parapatan Luhur dapat diselenggarakan secara resmi di Padepokan Agung Madiun pada waktu yang ditentukan kemudian.
Upaya Diplomasi Hukum dan Langkah Organisasi
PSHT telah menyerahkan seluruh penanganan dinamika legalitas dan aturan organisasi kepada Tim Hukum. Langkah-langkah diplomasi hukum terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk koordinasi dengan jajaran Mabes Polri, Polda, hingga Komisi III DPR RI. Selain itu, pengurus yayasan juga terus berikhtiar menyelesaikan inventarisasi dan penyelamatan aset-aset organisasi agar kembali sepenuhnya kepada Yayasan PSHT.
2. ๐ ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ด๐ฎ ๐๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ ๐๐ผ๐๐ฎ ๐ ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐๐ป
PSHT menegaskan komitmennya untuk tidak memicu bentrokan atau kerusuhan di Kota Madiun. Madiun adalah tanah kelahiran (tumpah darah) PSHT sehingga organisasi menolak keras segala bentuk adu domba atau provokasi dari pihak manapun yang ingin menciptakan pertumpahan darah atau merusak ketenteraman masyarakat Madiun.
3. ๐ฆ๐ผ๐ฟ๐ผ๐๐ฎ๐ป ๐ง๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐ฆ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ฝ ๐๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ๐ป๐ฒ๐๐ฟ๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ธ๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐น๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ต๐ฎ๐ป
Pengurus Pusat menyayangkan sikap diskriminatif serta tindakan berlebihan dari oknum aparat keamanan dan Forkopimda setempat, seperti pembatalan sewa hotel/penginapan secara sepihak terhadap peserta yang beriktikad baik. PSHT menilai adanya indikasi ketakutan berlebihan (paranoia) dan perlakuan tidak adil yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas terhadap warga PSHT yang hadir tanpa membawa senjata dan beriktikad damai.
4. ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ง๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐จ๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ด๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฎ๐ฟ๐น๐๐ต ๐ง๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐น๐ฎ๐ป
Pengurus Pusat melalui Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT memastikan bahwa proses hukum terkait tindakan sistematis yang menggagalkan hak konstitusional warga PSHT dalam menggelar Parapatan Luhur tidak akan berhenti dan terus berjalan. Kami akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang secara ilegal menduduki Padepokan Agung Madiun. Selain itu, kami juga akan memproses dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pihak-pihak yang secara sengaja menghalang-halangi kegiatan sah organisasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung RI.
5. ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐บ๐ผ๐ต๐ผ๐ป๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐ฎ๐ณ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐บ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ช๐ฎ๐ฟ๐ด๐ฎ ๐ฃ๐ฆ๐๐ง
Kepada Masyarakat Madiun: Pengurus Pusat menyampaikan permohonan maaf apabila rangkaian aktivitas ini sempat mengganggu kenyamanan warga, seraya berharap kehadiran warga PSHT tetap memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku usaha lokal/UMKM di Madiun.
Kepada Seluruh Warga PSHT: Dimbau untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, dan memegang teguh ajaran PSHT. Warga diajak untuk terus menjadi “orang merdeka” yang taat hukum, berbudi luhur, serta senantiasa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat (memayu hayuning bawana).
Humas Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
(Pewarta Suwandi)












